Sekolah Kedinasan

Tiga Jenis Tes Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025 Disertai Standar Kelulusan 

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Taruna Sekolah Kedinasan Poltek Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN

POS-KUPANG.COM - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pemdaftaran sekolah kedinasan kini bersiap mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta resmi dilakukan mulai hari ini, Selasa (5/8/2025). 

Pengumuman seleksi tersebut mencakup lokasi ujian, waktu pelaksanaan, serta sesi masing-masing peserta.

Pelaksanaan SKD dan Ketentuan Teknis

SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan persiapan. 

Peserta yang tidak hadir atau datang terlambat, akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti SKD.

SKD terdiri dari tiga jenis tes berikut:

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal
Tes Intelegensi Umum (TIU) – 35 soal
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal
Pembobotan Nilai
TKP: Jawaban benar bernilai 1–5, tidak menjawab = 0
TIU & TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab = 0

Baca juga: Pengumuman SKD Sekolah Kedinasan 2025 Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Sesi dan Lokasi Ujian

Ambang Batas Kelulusan SKD

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025, berikut ambang batas kelulusan:

A. Peserta Reguler:

TKP: minimal 156
TIU: minimal 80
TWK: minimal 65
Peringkat terbaik 2x jumlah formasi

B. Peserta Afirmasi (Orang Asli Papua/OAP & daerah afirmasi):

Nilai kumulatif minimal 281
TIU minimal 55
Peringkat terbaik 3x jumlah formasi

Tahap Selanjutnya: Seleksi Lanjutan I

Peserta yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke Seleksi Lanjutan I, yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan sesuai dengan kebijakan dan persyaratan masing-masing instansi.

Pemerintah mengimbau seluruh peserta untuk memantau terus informasi resmi melalui portal sistem seleksi sekolah kedinasan dan laman instansi masing-masing agar tidak tertinggal jadwal dan pengumuman penting lainnya. (Tribunnews)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini