POS-KUPANG.COM - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pemdaftaran sekolah kedinasan kini bersiap mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta resmi dilakukan mulai hari ini, Selasa (5/8/2025).
Pengumuman seleksi tersebut mencakup lokasi ujian, waktu pelaksanaan, serta sesi masing-masing peserta.
Pelaksanaan SKD dan Ketentuan Teknis
SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta wajib hadir 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan persiapan.
Peserta yang tidak hadir atau datang terlambat, akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti SKD.
SKD terdiri dari tiga jenis tes berikut:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal
Tes Intelegensi Umum (TIU) – 35 soal
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal
Pembobotan Nilai
TKP: Jawaban benar bernilai 1–5, tidak menjawab = 0
TIU & TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab = 0
Baca juga: Pengumuman SKD Sekolah Kedinasan 2025 Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Sesi dan Lokasi Ujian
Ambang Batas Kelulusan SKD
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025, berikut ambang batas kelulusan:
A. Peserta Reguler:
TKP: minimal 156
TIU: minimal 80
TWK: minimal 65
Peringkat terbaik 2x jumlah formasi
B. Peserta Afirmasi (Orang Asli Papua/OAP & daerah afirmasi):
Nilai kumulatif minimal 281
TIU minimal 55
Peringkat terbaik 3x jumlah formasi
Tahap Selanjutnya: Seleksi Lanjutan I
Peserta yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke Seleksi Lanjutan I, yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan sesuai dengan kebijakan dan persyaratan masing-masing instansi.
Pemerintah mengimbau seluruh peserta untuk memantau terus informasi resmi melalui portal sistem seleksi sekolah kedinasan dan laman instansi masing-masing agar tidak tertinggal jadwal dan pengumuman penting lainnya. (Tribunnews)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS