Ende Terkini

Operasional Kantor OMC Diperintahkan Orang Tidak Dikenal, Pemkab Ende Keluarkan Izin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANTOR OMC ENDE - Pembukaan kantor OMC Ende diperintahkan oleh seseorang yang juga tidak dikenali oleh SM alias T selaku Direktur OMC Ende dan perintah tersebut disampaikan hanya melalui pesan WhatsApp.

POS-KUPANG.COM, ENDE - Fakta mengejutkan terkait ijin operasional Kantor OMC Ende yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kota Ende, Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur diungkapkan Cosmas Jo Oko, kuasa hukum SM alias T selaku Direktur OMC Ende, Kamis (17/7/2025) pagi.

Cosmas mengungkapkan, pembukaan Kantor OMC Ende diperintahkan oleh seseorang yang juga tidak dikenali oleh SM alias T selaku Direktur OMC Ende dan perintah tersebut disampaikan hanya melalui pesan WhatsApp. 

"Mengenai buka kantor itu diperintahkan oleh OTK, tidak tahu muka nya seperti apa yang mengaku sebagai pendiri OMC melalui WhatsApp dan pembayaran sewa gedung kantor juga transfer uang melalui aplikasi bukan dari rekening ke rekening," ungkap Cosmas Jo Oko. 

Hal ini juga disayangkan Cosmas karena menurut dia, Pemerintah Kabupaten Ende melalui  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan ijin lokasi Kantor OMC di Jalan Kelimutu tanpa memverifikasi terlebih dahulu legalitas OMC itu sendiri. 

"Saya pertanyakan apa yang menjadi landasan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mengeluarkan izin lokasi sehingga bagi saya terkesan ikut meyakinkan publik dan turut menyumbang kerugian bagi masyarakat," tegas Cosmas. 

Ia juga mengungkapkan izin lokasi kantor OMC di Jalan Kelimutu, Kota Ende yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende hanya berdasarkan sebuah sertifikat yang diduga palsu yang diajukan pihak OMC Ende. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende, Kanis Poto yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Kamis (17/7/2025) secara terpisah membenarkan pihaknya telah mengeluarkan izin operasional Kantor OMC Ende. 

Namun menurut Kanis Poto, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende tidak mempunyai wewenang mengurusi izin usaha, pihaknya hanya berwenang mengeluarkan izin lokasi kantor. 

"Yang diminta itu izin lokasi kantornya, kalau soal izin usahanya kami tidak campur tangan, kantornya kan biasa seperti toko, rumah untuk izin lokasi, itu silahkan, kalau memenuhi syarat-syarat semua, ada rekomendasi dari PUPR, ya sudah untuk pelaksanaan kantor ya silahkan tapi usaha yang dijalankan itu kami tidak tahu menahu," jelas Kanis Poto. 

Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihaknya berwenang mengeluarkan izin usaha kecuali masyarakat mengajukan permohonan, jika tidak pihaknya tidak akan mengurusi masalah izin usaha karena dianggap privasi. 

"Kita bisa intervensi kecuali ada izin usaha," tambah Kanis Poto. 

Kanis Poto juga mengakui, baru mengetahui OMC atau Omnicom merupakan investasi bodong berbasis aplikasi merupakan bisnis investasi bodong setelah ramai diperbincangkan di media sosial beberapa pekan terakhir. 

"Karena sebelumnya mereka tidak pernah ajukan untuk izin operasionalnya, untuk usaha apa, itu yang kami tidak tahu," tandas dia.

Meski saat ini OJK sudah secara resmi menghentikan aktivitas usaha OMC, Kanis Poto menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende tidak mencabut izin kantor OMC Ende di Jalan Kelimutu karena penutupan kantor OMC Ende sendiri seharusnya dilakukan Sat Pol dan pihak kepolisian setempat. (bet)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

Berita Terkini