Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten Malaka menyepakati sejumlah poin penting untuk meningkatkan transparansi dan ketepatan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di desa-desa. Kesepakatan ini lahir sebagai respons atas belum diperbaharuinya data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta kurangnya koordinasi antara pemerintah desa dan pendamping PKH.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Maria Detriana Kehi, Selasa (15/7/2025) menegaskan pentingnya pemutakhiran data penerima bantuan sosial PKH. Ia mendorong para kepala desa untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyaring data penerima agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Untuk KPM yang telah meninggal dunia, para kepala desa diminta segera membuat surat keterangan kematian dan menyerahkannya ke Dinas Sosial. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan akta kematian,” ujar Detriana.
Selain itu, kepala desa juga diminta menertibkan surat keterangan untuk KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, seperti yang alamatnya tidak jelas, tidak ditemukan, atau memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pejabat negara, veteran, maupun masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi.
Untuk mempermudah proses pemutakhiran data, akan ditunjuk seorang operator di setiap desa. Operator ini bertugas menginput data ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Detriana menambahkan, pendamping PKH akan menyerahkan data penerima bantuan kepada masing-masing kepala desa, khususnya data penerima yang telah meninggal.
“Kami juga akan membantu dalam proses penerbitan akta kematian dan pengunggahan data ke sistem,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk KPM yang dinilai sudah mampu, kepala desa wajib membuat surat keterangan sebagai dasar bagi Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan tindak lanjut.
“Karena yang paling tahu kondisi warganya adalah para kepala desa. Mereka tahu siapa yang masih layak menerima bantuan dan siapa yang sudah tidak,” tutup Detriana.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial PKH di Kabupaten Malaka dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. (ito)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS