Sikka Terkini

Anggota DPRD Sikka Kritisi Pemilik Rumah Makan yang Belum Tahu Bedakan Wajib Pajak dan Subjek Pajak

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD dari Partai PKB Sikka, Agustinus Adeodatus.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM,MAUMERE- Anggota DPRD dari Partai PKB Sikka, Agustinus Adeodatus mengkritisi soal reaksi sejumlah pengusaha rumah makan yang menutup usahanya.

Ini menunjukkan para pengusaha rumah makan di Kabupaten Sikka belum mampu membedakan antara wajib pajak dan subjek pajak. 

Pajak restoran 10 persen adalah tarif yang di bayar oleh konsumen atau orang yang datang makan atau minum di restoran atau di sebut sebagai subjek pajak, yang tidak dikenakan PPN. 

Pelaku usaha sebagai wajib pajak dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Jadi menutup usaha karena pajak 10?alah gagal paham. 

"Lebih jauh pelaku usaha adalah warga Sikka terlepas dari asal mereka, orang Jawa, Padang dan lainnya, bahwa sebagai masyarakat harus taat aturan,"tegas mantan Kades Hikong itu, Selasa 15 Juli 2025.

Baca juga: 1.175 Mahasiswa Unipa di Kabupaten Sikka Ikuti Pembekalan KKN 

Ia menegaskan, UU PDRD terbaru adalah UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD memuat beberapa format penting yang mengatur tentang pajak adalah meningkatkan local taxing power dan desentralisasi fiscal. 

Dalam kaitan dengan local taxing power itu bagaimana daerah untuk memungut pajak sebagai sumber pendapatan untuk membiayai kegiatan daerah yang memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari akselerasi pembangun daerah dan ekonomi daerah. 

Penerapan pajak 10 persen diperhadapkan dengan tantangan kesadaran masyarakat atau pelaku usaha. 

"Pesan kesadaran yang ingin saya sampaikan kepada saudara, dari bebagai daerah yang sudah menjadi warga Sikka, dimana bumi dipijak disitu langit di junjung, mari bersama taat aturan."ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pemilik warung makan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memilih menutup usahanya pada Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga: MK Putuskan Pendidikan Gratis, Kepala Sekolah di Kabupaten Sikka: Angkat Seluruh Guru Menjadi ASN

Penutupan tersebut disinyalir sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait pajak makanan dan minuman.

Sejumlah tempat makan yang biasanya ramai pada jam makan siang tampak sepi, bahkan tertutup rapat.

Beberapa pelaku usaha memilih menghentikan sementara operasional usaha mereka sambil menunggu kejelasan dari pemerintah daerah atau evaluasi terhadap kebijakan tersebut.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini