Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mendukung penuh terhadap penerapan Fasilitas KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah) oleh Kantor Bea Cukai Kupang.
Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron, di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Jumat 11 Juli 2025.
Dalam audiensi tersebut, dr. Christian Widodo menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Kupang untuk berkolaborasi mendampingi pelaku UMKM agar mampu menghasilkan prod7uk-produk berkualitas dan berdaya saing ekspor.
"Kami ingin meningkatkan pendapatan daerah melalui ekspor produk UMKM lokal, seperti olahan rumput laut, tenunan, dan berbagai hasil kerajinan lainnya. Karena itu, kami siap bersinergi dalam pendampingan UMKM agar layak menembus pasar global," ujar dr. Christian Widodo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di tengah upaya efisiensi anggaran, Pemkot Kupang tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai program prioritas.
Salah satunya adalah program Saboak (Sunday Market Buat Orang Kupang), yang memberikan ruang gratis bagi pelaku UMKM untuk berjualan di Taman Nostalgia setiap Sabtu dan Minggu tanpa dikenakan retribusi.
dr. Christian Widodo juga menambahkan saat ini Kota Kupang telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi pusat layanan satu pintu.
Ia berharap ke depan, layanan Bea Cukai dan keimigrasian juga bisa tersedia di MPP. Hal ini menurutnya penting untuk mempermudah pelayanan bagi wisatawan asing yang singgah di Kota Kupang.
"Kalau semua layanan tersedia di satu tempat, termasuk bea cukai dan imigrasi, maka wisatawan tidak perlu bingung. Ini bisa memperpanjang durasi tinggal mereka (length of stay), makin banyak belanja, makin banyak keuntungan bagi pelaku usaha lokal," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron menjelaskan bahwa Fasilitas KITE IKM merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendorong pertumbuhan ekspor sektor industri kecil dan menengah.
Baca juga: UMKM Binaan Meriahkan HUT ke-63 Bank NTT di Car Free Day Kota Kupang
Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM atas impor bahan baku, bahan penolong, kemasan, mesin, dan barang contoh yang akan digunakan untuk produksi barang ekspor.
"Fasilitas ini memberikan ruang yang lebih luas bagi IKM untuk berkembang dan bersaing secara global, dengan biaya produksi yang lebih efisien," jelas Machbub.
Pada kesempatan yang sama, ia juga meminta dukungan Pemerintah Kota Kupang dalam menertibkan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menginstruksikan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menanggulangi peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.
"Kami harap Pemkot Kupang bisa ikut mendukung upaya ini agar pendapatan negara tidak terus dirugikan oleh peredaran rokok ilegal," tandasnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS