Kota Kupang Terkini

Kesigapan Polsek Maulafa Padamkan Api yang Membakar Lahan Kosong di Jalur 40 Kota Kupang

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PADAMKAN API - Kapolsek Maulafa AKP Ferry Nur Alamsyah didampingi Kanit Lantas IPDA Abdul Haris dan anggota lantas bersama warga sedang memadamkan api yang membakar rumput kering dan semak di Jalur 40, Rabu (9/7/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Warga Kelurahan Maulafa, Kota Kupang dikejutkan adanya api yang berkobar dengan cepat dan membakar lahan kosong milik PT. ADI JAYA yang berada tepat di tepi Jalan Jalur 40, Kelurahan Maulafa, Rabu (9/7/2025). 

Pada saat yang bersamaan Polsek Maulafa yang dipimpin Kapolsek Maulafa AKP Ferry Nur Alamsyah, SH sedang melaksanakan patroli bersama Kanit Lantas IPDA Abdul Haris dan anggota lantas melewati lokasi kejadian dan menghentikan mobil Patroli.

Kemudian Kapolsek Maulafa dan anggota dibantu beberapa warga sekitar langsung dengan sigap langsung berupaya untuk memadamkan api.

Dengan peralatan seadanya dengan hanya menggunakan batang kayu yang daunnya masih muda namun api yang sedang berkobar tersebut hanya dalam waktu sekitar setengah jam dapat dipadamkan.

Baca juga: Mabuk dan Bikin Onar, 8 Pemuda Diamankan di Polsek Maulafa

Ketua RT 27 Paulus Lasbui yang ditemui di lokasi kejadian mengapresiasi dan berterima kasih atas kesigapan Kapolsek Maulafa dan anggota terhadap kejadian yang terjadi di masyarakat sehingga warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian dapat tenang dan beraktifitas kembali dengan normal.

Paskah kejadian terbakarnya lahan kosong milik PT ADI JAYA tersebut dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak Polsek Alak bahwa terbakarnya lahan kosong tersebut akibat adanya warga yang membakar sampah namun karena tiupan angin, api menjalar ke arah tumbuhan rumput kering di lokasi kejadian.

Kapolsek Maulafa AKP Ferry pada saat juga langsung memberikan himbauan kamtibmas kepada Ketua RT 27 dan warga sekitar khususnya yang berada di Jalur 40 agar tidak membakar sampah maupun lahan pada saat angin bertiup kencang serta tidak meninggalkan sampah dalam keadaan api sedang menyala sehingga peristiwa kebakaran serupa tidak lagi terulang. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini