Kota Kupang Terkini
Larang Keras Pungli di Dukcapil, Wali Kota Kupang Ajak Warga Aktif Melapor
Wali Kota Kupang juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik pungli di lapangan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG, KUPANG - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dengan tegas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Kupang dalam video yang beredar pada, Senin 9 Juni 2025.
Dalam video tersebut, dr. Widodo terlihat memegang dan memperlihatkan surat edaran resmi yang telah ditandatanganinya, yang berisi larangan praktik pungli di seluruh layanan Dukcapil Kota Kupang.
"Bapak/Mama, Kakak/Adik dan masyarakat Kota Kupang semua, hari ini saya sudah menandatangani surat edaran kepada Dinas Dukcapil tentang larangan pungli," ujar dr. Widodo.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat Kota Kupang tidak diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai Dukcapil. Sebaliknya, seluruh pegawai Dukcapil dilarang menerima biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Diduga Jengkel Respons DPRD Kota Kupang, Petrus Bere Pimpin Warga Perbaiki Jalan Pakai Uang Pribadi
Wali Kota Kupang juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik pungli di lapangan.
"Kalau masih ada praktik-praktik pungli, maka Bapak/Mama, Kakak/Adik dan warga Kota Kupang semuanya, jangan sungkan, jangan ragu laporkan ke saya," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil demi meringankan beban masyarakat dan memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan benar-benar gratis dan mudah diakses oleh semua warga.
"Tidak boleh ada lagi dalam hal mengurus administrasi kependudukan ada biaya-biaya. Kasihan warga Kota Kupang," pungkasnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.