Wacana Pergantian Wapres

Surat Pemakzulan Gibran, Dasco Belum Baca, Hugo Parera Sebut akan Dibacakan di Rapat Paripurna

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DASCO - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI  Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Dasco, surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

"Iya, ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi, belum sempat lihat surat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengaku datang ke Gedung DPR untuk menandatangani sejumlah surat. 

Lalu, dia pun menanyakan surat Forum Purnawirawan TNI itu, tetapi ia belum memegang dan melihat isinya.

"Saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'Eh, itu katanya ada surat dari Forum'. 'Oh, masih di Sekjen, Pak'. Sekjen-nya lagi keluar," tuturnya.

Dasco menekankan bahwa dia belum bisa merespons surat pemakzulan Gibran. "Belum baca, gimana nanggapin," imbuh Dasco.

Sementara Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna. 

Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Surati DPR dan MPR Terkait Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming

Sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, jika rapat paripurna tersebut dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan bisa dimulai.

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," ujar politisi PDIP ini, Selasa (3/6) malam. 

Namun, jika rapat paripurna tidak dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut tak disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan tidak dapat dimulai.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," ujar Andreas.

DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, MPR RI akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) setiap kali ada surat masuk yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.

“Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim,” ujar Bambang Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6).

Baca juga: Try Sutrisno dan 331 Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot, Eks Kepala BIN: Wajar Saja!

Halaman
12

Berita Terkini