Kota Kupang Terkini

Wujudkan Lapas dan Rutan yang Inklusi di Kota Kupang, Tantangannya Berat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemateri dan peserta Workshop Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang inklusi di Kota Kupang, Rabu (26/3)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kota Kupang mesti berjalan sevcara inklusi sehingga penghuninya, baik tahanan maupun narapidana bisa terpenuhi hak-haknya.

Hal ini disampaikan Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH, saat membuka Workshop Mewujudkan Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang inklusi di Kota Kupang, Rabu (26/3), di Timor Sahid Hotel. 

Baca juga: Direktur LBH APIK NTT,Ansy Damaris Rihi Dara Ajak Kaum Milenial Perjuangkan Nilai-Nilai Anti-Korupsi

Ansy Rihi Dara menjelaskan, UUD 1945 Pasal 281 ayat(2) dan lebih khusus Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang terutama yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperolah pengakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. 

Peserta Workshop Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang inklusi di Kota Kupang, Rabu (26/3) (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

"Keberadan kelompok rentan yang berstatus sebagai narapidana maupun tahanan adalah kelompok masyarakat yang beresiko tinggi karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan dalam mempersiapkan ancaman resiko  tinggi," kata Ansy Rihi Dara,

Ansy Rihi Dara menjelaskan, menurut Pasal 61 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang  Pemasyarakatan yang dikategorikan sebagai kelompok rentan adalah anak, anak binaan, perempuan dalam fungsi reproduksi, pengidap penyakit kronis, penyandang disabilitas dan manusia lanjut usia.

Peserta Workshop Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang inklusi di Kota Kupang, Rabu (26/3) (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Menurut Ansy Rihi Dara , layanan dasar bagi kelompok rentan berstatus narapidana maupun tahanan 
wajib dipenuhi dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan.

Namun sayangnya, pemenuhan hak bagi kelompok rentan belum berjalan maksimal dengan  berbagai tantangan sehingga membuat Lembaga Pemasyarakat dan Rumah  Tahanan belum inklusi.

"Berangkat dari pemikiran tersebut maka, LBH APIK NTT atas dukungan  International Bridge to Justice melalui program award Justicemakers 2025 merasa perlu untuk mendorong terwujudnya Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan di Kota Kupang dapat menghormati, menjunjung tinggi, memajukan, menegakan, dan 
memenuhi hak-hak kelompok rentan di dalam Lapas maupun Rutan," kata Ansy Rihi Dara.

Peserta Workshop Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang inklusi di Kota Kupang, Rabu (26/3) (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Sehingga Lapas dan Rutan di Kota Kupang menjadi Inklusi, melalui kegiatan Workshop Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang Inklusinfi Kota Kupang.

Ketua Panitia Worshop, Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, menjelaskan mekanisme worshop dan tujuan dari worshop dimaksud. "Tujuannya untuk mencipatkaan Lapas rutan di Kota Kupang yang inklusi.

Puput Joan Riwu Kaho berharap, worskhop ini bisa menghasilkan rekomendasi yang bisa digunakan setiap lembaga untuk mewujudkan apas dan rutan yang inklusi di Kota Kupang. (vel) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini