NTT Terkini

Rudi Kabunang DPR RI Setuju eks Kapolres Ngada Dihukum Kebiri

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang sepakat dengan hukuman kebiri diberikan untuk bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Senin (24/3/2025) di Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang sepakat hukum kebiri diberikan untuk bekas Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. Anggota Polri itu melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur. 

Politikus Golkar itu meminta proses hukuman harus dilakukan secepatnya demi rasa nyaman dan mengakomodir semua kepentingan. Dia berkata, tindakan pidana oleh Fajar Lukman luar biasa. 

"Kami minta dilakukan tuntutan maksimal. Apalagi seorang penegak hukum jadi harus ada pemberatan. Dan dilanjutkan dengan kebiri. Supaya ada efek jera. Iya (Hukuman kebiri itu layak)," kata Rudi Kabunang, Senin (24/3/2025) di Kupang. 

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan, masalah itu tengah ditangani pihak berwenang. Ia tidak mau hanya sekedar memberi komentar tanpa ada tindakan apapun. 

Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mengaku sudah melakukan komunikasi dengan aparat Kepolisian, termasuk Polda NTT dan sudah ditindaklanjuti.

Baca juga: Komnas HAM Tiba di Kupang Temui Tiga Korban Kekerasan Seksual eks Kapolres Ngada

"Mekanisme itu ada dua nanti. Hukum di dalam intern Polisi pasti jalan dan hukum di luar, penahanan juga pasti jalan," kata Melki Laka Lena di Kantor Gubernur NTT. 

Dia menyampaikan, istrinya Asti Laka Lena, pada agenda Car Free Day di Jakarta, bersama warga Diaspora NTT melakukan gerakan melakukan tuntutan agar eks Kapolres Ngada itu diadili. 

Sisi lain, dia mengingatkan persoalan lainnya juga harus turut menjadi perhatian. Perlu ada langkah agar masalah yang mungkin belum dibuka ke publik agar dimunculkan. 

"Ini jangan dilihat kasus Kapolres Ngada saja, tapi kita mesti mengantisipasi kasus-kasus yang masih didiamkan. Kita cari cara agar itu semua dibuka. Harus ada upaya kasus seperti ini kedepan tidak boleh terulang lagi," ujarnya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini