Nagekeo Terkini

Panitia Pengadaan ASN Temukan Dugaan Manipulasi Data Pelamar PPPK di Nagekeo 

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN - Pengumuman pembatalan kelulusan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pendaftaran Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, MBAY - Pengumuman mengejutkan datang dari Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nagekeo. 

Melalui surat resmi yang dikeluarkan dengan Nomor 800.1.2.2/BKPP/790/111/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengadaan ASN Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere selaku pihak berwenang mengumumkan pembatalan kelulusan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pendaftaran Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024.

Penyebabnya, terdapat dugaan manipulasi data oleh beberapa pelamar. 

Berdasarkan laporan yang diterima dari DPRD Nagekeo, terdapat pengaduan mengenai pelamar yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Setelah dilakukan verifikasi, Pemerintah Kabupaten Nagekeo menemukan 40 pelamar tidak memiliki pengalaman kerja aktif di instansi pemerintah selama 2 tahun terakhir secara terus menerus, meskipun mereka telah lolos seleksi administrasi sebelumnya.

Baca juga: Data BKN Perkembangan Terbaru Pengusulan NIP CASN 2024: CPNS 17 Persen dan PPPK 58 Persen

"Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Peraturan Menteri yang berlaku, Panitia Pengadaan ASN Kabupaten Nagekeo pun akhirnya mengambil langkah tegas. Pembatalan kelulusan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang menyatakan bahwa setiap pelamar yang memberikan data tidak benar atau palsu dapat dibatalkan kelulusannya dan statusnya sebagai PPPK atau CPNS dapat dihentikan," jelas Lukas Mere.

Meski demikian, para pelamar yang dibatalkan kelulusannya masih memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam seleksi ASN berikutnya, dengan catatan mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Keputusan ini tentu memberikan pesan tegas mengenai pentingnya kejujuran dalam proses seleksi ASN.

Pengumuman ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih jelas bagi seluruh calon pelamar PPPK di masa depan, untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang berlaku agar dapat berpartisipasi secara sah dalam pengadaan ASN. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini