Kota Kupang Terkini

Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Cabang Kupang Pastikan Akses Layanan Kesehatan JKN Tetap Dibuka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Ario Trisaksono (kiri) bersama Kepala Bagian SDM,Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Sakarias Rhewa (kanan)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Memasuki masa libur Lebaran tahun 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang pastikan akses layanan kesehatan JKN tetap dibuka selama liburan.

"Terkait dengan libur lebaran mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, kami pastikan Kantor BPJS Cabang Kupang akan tetap dibuka dan melayani masyarakat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Ario Trisaksono di Aula Kantor Cabang Kuoang, Rabu /19/3/2025).

Ario menegaskan, BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Yang mana, kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

"Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp yaitu PANDAWA. Jadi akan ada petugas yabg akan stand by," ucapnya.

Dalam pelayanan di Kantor Cabang Kupang, kata Ario, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

Ario menyebut, adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.

"Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Ario.

Ario berharap, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. 

"Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan dimasa libur lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian SDM,Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Sakarias Rhewa juga menjelaskan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja. 

"Jadi layanannya itu tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran," ungkap Sakarias.

Di masa libur lebaran, kata Sakarias, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. 

"Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," ujarnya.

Lebih lanjut, Sakarias menjelaskan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Atambua Pastikan Layanan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2025

Khusus di rumah sakit, lanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

"Sementara untuk selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis," tuturnya.

Sakarias menegaskan, harus tetap dipastikan status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Yang mana, jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. 

"Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN," ungkap Sakarias. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini