Kapolres Ngada Cabuli Anak

71 Anak NTT Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan LPSK

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Selama tahun 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 193 permohonan dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mendominasi dengan 80 laporan, 71 permohonan di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara 45 laporan tindak pidana perdagangan orang, dan 41 laporan berkaitan dengan tindak pidana lain.

Banyaknya permohonan perlindungan menunjukkan keprihatinan mendalam terkait tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di NTT.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, setelah mencuatnya kasus mencengangkan yang melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

AKBP Fajar Lukman diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. 

Kasus yang melibatkan Kapolres Ngada ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang menimpa anak-anak NTT.

Baca juga: Mabes Polri: Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, 1 Perempuan Dewasa

Sri Nurherawati menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum sangat memprihatinkan, terlebih mengingat perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang sangat rentan.

LPSK pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera menindak pelaku dengan memberikan sanksi tegas, serta berharap dapat terus berkolaborasi untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

“LPSK dapat diminta untuk mendampingi dalam pengambilan sampel DNA yang kredibel. Sekalipun tes DNA bukan satu-satunya alat bukti, namun pembuktian optimal menjadi sangat penting bagi para korban TPKS untuk dijadikan bukti guna proses hukum hingga restitusi,” ujar Nurherawati dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3).

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kedua tangannya terborgol di belakang.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

Baca juga: 8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada

Halaman
12

Berita Terkini