Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Ruth Apningsih Djadji (27) merasakan langsung implementasi kebijakan ini saat mengurus dokumen pemberkasan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Saya baru saja mengaktifkan kembali JKN saya. Sebelumnya, iuran JKN saya ditanggung oleh perusahaan tempat saya bekerja. Namun, setelah berhenti untuk mendaftar CPNS, kepesertaan saya sempat tidak aktif. Setelah dinyatakan lolos CPNS, saya perlu mengurus beberapa dokumen, termasuk SKCK. Salah satu syaratnya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN harus aktif. Maka dari itu, saya datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali JKN saya," ungkap Ningsih, Selasa (14/01).
Ningsih mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan di kantor BPJS Kesehatan. Menurutnya, proses administrasi berjalan cepat dan mudah. Ia disambut ramah oleh petugas keamanan yang langsung mengarahkan ke loket pelayanan.
Baca juga: Cegah Bahan Berbahaya, Loka POM Belu Uji Keamanan Takjil di Atambua
"Saya dilayani dengan baik dan ramah oleh petugas BPJS Kesehatan. Mereka menjelaskan prosedur dengan jelas sehingga saya tidak mengalami kesulitan. Saya menyadari bahwa menjadi peserta JKN itu penting, bukan hanya untuk kepentingan mengurus SKCK, tetapi juga sebagai perlindungan kesehatan bagi saya dan keluarga," ujar Ningsih.
Karena kini status kepesertaannya tidak lagi ditanggung oleh perusahaan, ia memutuskan untuk beralih ke peserta mandiri dengan memilih kelas 3, yang memiliki iuran terjangkau.
"Jika sudah menjadi peserta JKN, biaya pengobatan jauh lebih ringan. Ini menjadi perlindungan jangka panjang bagi saya dan keluarga," tambahnya.
Ningsih juga berbagi pengalamannya saat menggunakan JKN untuk persalinan anak pertamanya di tahun 2020.
"Saat itu saya mengalami kontraksi hebat dan langsung dibawa suami ke UGD Rumah Sakit Sito Husada. Saya menjalani rawat inap selama dua hari. Pelayanannya sangat baik, dokter dan tenaga medis menangani saya dengan cepat dan ramah. Pengalaman ini membuat saya semakin yakin bahwa JKN sangat membantu masyarakat, terutama dalam situasi darurat," ceritanya.
Sebagai pengguna smartphone, Ningsih telah mengunduh Aplikasi Mobile JKN, yang menurutnya sangat bermanfaat di tengah kesibukan saat ini.
"Meskipun BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu fisik, saya bisa menggunakan kartu digital yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN. Saya tinggal screenshot dan cetak untuk dilampirkan saat mengurus SKCK. Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan saya memantau status kepesertaan keluarga secara praktis," jelasnya.
Fitur Pendaftaran Pelayanan (antrean online) di aplikasi ini juga menjadi solusi bagi peserta yang ingin menghindari antrean panjang di fasilitas kesehatan.
"Saya berharap semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa menerapkan sistem antrean online agar semakin memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan," tuturnya.
Dengan semakin mudahnya akses layanan kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, Ningsih berharap kemudahan ini terus dioptimalkan dan didukung oleh kesiapan fasilitas kesehatan agar pelayanan bagi peserta JKN semakin optimal. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS