Sengketa Pilkada

Tak Jujur Soal Status Eks Napi, MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan Nasution

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.

POS-KUPANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution.

Anggit terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. 

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), dikutip dari Antara.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menjalani masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Namun, mereka wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dengan bukti surat keterangan dari media.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 26 Juli 2022, Anggit pernah dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari atas kasus penipuan.

Dengan demikian, ia tidak diwajibkan menunggu masa jeda lima tahun, tetapi tetap harus mengungkapkan latar belakangnya kepada publik.

Baca juga: MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, KPU Mahakam Ulu Gelar Pemungutan Suara Ulang

Menurut MK, Anggit seharusnya sejak awal menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya pernah dipidana.

Namun, ia justru memilih untuk menyembunyikan fakta tersebut dengan tetap mengantongi SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut dirinya tidak pernah menjadi terpidana.

Seharusnya, Anggit menolak SKCK tersebut dan mengajukan keberatan atas surat keterangan yang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, terutama karena masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” tutur Suhartoyo.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan pencalonan Anggit dalam Pilkada Pasaman 2024 tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, sehingga beralasan untuk didiskualifikasi.

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa melibatkan Anggit.

Meski demikian, calon bupati pendamping Anggit, Welly Suhery, tetap berhak mengikuti PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni tetap nomor urut 1.

Selain itu, MK juga menginstruksikan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini