POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menyiapkan fasilitas bagi peserta berupa link untuk mengecek Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 melalui MOLA BKN.
Berikut Cara Mudah Cek Progres Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024.
Buka situs resmi Mola BKN melalui alamat monitoring-siasn.bkn.go.id
Pada laman itu, cari bagian "Cek Layanan" sebagai fitur untuk memantau berbagai proses administrasi kepegawaian
Pada bagian layanan, pilih kategori layanan "Penetapan NIP/NI PPPK"
Masukkan nomor peserta saat seleksi yang benar dan sesuai agar sistem dapat memproses data secara akurat.
Tulis kode captcha pada kolom yang tersedia Klik tombol "Monitor Usulan".
Sistem akan melakukan proses pengecekan.
Baca juga: Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 Sudah Dimulai, Ini Dokumen yang Wajib Diunggah
Selesai proses pengecekan, hasil status layanan akan dikirimkan oleh sistem Mola BKN ke alamat email yang terdaftar.
Jika sistem tidak memberikan data yang dicari, ada kemungkinan terjadi salah input data atau layanan yang dicari masih dalam tahap pengusulan oleh instansi sehingga belum bisa dicek.
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024
Seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini tengah masuk pada tahapan pengusulan NIP CPNS.
Berdasarkan jadwal resminya, pengusulan Penetapan NIP CPNS 2024 mulai 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sedangkan Penetapan NI PPPK 2024 Tahap 1 dilakukan mulai 1-28 Februari 2025.
NIP dan NI adalah nomor induk yang berfungsi sebagai identitas, administrasi kepegawaian, pembinaan karier, serta layanan lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjadi pegawai.
Baca juga: Resmi dari BKN, Ini Link Cek Progres Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024, Simak Proses Pengusulannya
Alur Penetapan NIP CPNS 2024 dan NI PPPK 2024
Melansir pelambang.bkn.go.id, berikut alur penetapan NIP CPNS dan NI PPPK.
1. Peserta Mengusulkan Dokumen Melalui SSCASN (Pengisian DRH)
Proses pertama dimulai ketika peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen mereka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Salah satu tahapan awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib diisi dengan informasi yang benar dan lengkap.
2. Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen
Setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
3. Instansi Mengusulkan NI CPNS / NI PPPK ke BKN (Kelengkapan Dokumen)
Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.
Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.
4. BKN Memproses Berkas Usul dari Instansi
BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi. Setelah berkas tersebut diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas: MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai).
Jika Berkas Usul BTS: Jika berkas yang diusulkan tidak lengkap atau ada dokumen yang perlu diperbaiki, statusnya akan menjadi BTS.
Berkas yang memiliki status BTS akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki. Setelah itu, instansi akan menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai.
Jika Berkas Usul TMS: Jika berkas tidak memenuhi syarat untuk penetapan NIP atau NI, statusnya akan menjadi TMS, yang berarti berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan NIP atau NI.
Jika Berkas Usul MS: Jika berkas memenuhi semua syarat dan ketentuan, maka statusnya akan menjadi MS (Memenuhi Syarat).
Dalam hal ini, berkas yang dinyatakan MS dapat diproses lebih lanjut oleh BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
Baca juga: Kabar Baik dari Mendagri, Meski Tak Lulus PPPK 2024, Honorer Non Data Base BKN Tetap Terima Gaji
5. Instansi Menerbitkan SK
Setelah Mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN Setelah berkas dinyatakan MS dan BKN menerbitkan Pertek, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).
SK ini adalah tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS