Laporan Reporter POS-KUPANG/COM, Robert Ropo
POS-KUPANF.COM, RUTENG - Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni AMA (26), alamat Golo Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, RB (30), alamat Kolang Nalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, dan TM (35), alamat Watu Dali, Desa Satar Luju, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai yang diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai adalah dalang di balik serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di area parkiran RSUD Ruteng.
"Polres Manggarai menegaskan bahwa ketiga pelaku adalah dalang di balik serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di area parkiran RSUD Ruteng," ujar Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu (19/2/2025) pagi.
Ketiga pelaku Curanmor ini berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai di depan Alfa Mart, tepat di depan Hotel Rima, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 wita dini hari tadi.
Ketiga pelaku ini ditangkap karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai milik korban Rudolfus A Moris (30) asal Sambor, Desa Nggala, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Baca juga: UMKM Kopi dan Kakao di Manggarai Timur NTT Dapat Pendampingan dari PT Astra
Selain menangkap tiga pelaku tersebut, dalam pengembangan atas kasus ini, Unit Jatanras Polres Manggarai juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni 3 unit sepeda motor Honda Verza, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (hasil penjualan motor curian), uang tunai sebesar Rp1.900.000, 4 buah handphone, 10 sekring, 10 buah kunci motor, 1 obeng, 1 kunci ukuran 10, 4 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 2 buah tas dan 1 pasang sarung tangan.
Budiarsa menerangkan, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu 15 Februari 2025 pukul 02.00 Wita di area parkiran RSUD Ruteng. Kemudian, hari Selasa 18 Februari 2025 pukul 23.00 Wita, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa motornya hilang, Korban kemudian menyampaikan informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli Motor tersebut dengan orang suruhannya.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai langsung bergerak cepat. Pada Rabu 19 Februari 2025 pukul 01.00 Wita, dibawa pimpinan Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly bersama anggota tim melakukan penangkapan di Jalan Trans Ruteng-Borong, tepatnya di depan Alfa Mart Tenda.
"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Verza sebagai barang bukti,"terang Budiarsa.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku menyimpan kendaraan curian lainnya di kos-kosan mereka. Petugas kemudian mengamankan tambahan tiga unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Vixion.
Budiarsa juga menerangkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri lima unit sepeda motor Honda Verza sejak Januari 2025. Dua unit di antaranya telah dijual, yaitu Satu unit Honda Verza dijual di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai seharga Rp 8.000.000 dan satu unit Honda Revo dijual di Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 5.000.000. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS