Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Beras SPHP ukuran 5 kilogram mencapai Rp 70 ribu per karung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang menegaskan agar harus menjual sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Kota Kupang, Alfred A Lakabela saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu (9/2/2025).
"Harusnya pedagang itu ikut harga yang ditentukan oleh Bulog. Kalau dijual di atas Rp 65 ribu, itu sudah tidak sesuai ketentuan," ujar Alfred.
Menurut Alfred, pedagang yang menjual beras SPHP sampai dengan Rp 70 ribu, sudah mengambil untung terlalu besar dan tidak menaati aturan yang berlaku.
"Kewenangan terkait ketentuan harga itu ada di Bulog. Kami juga biasa melakukan pengawasan dan Minggu depan kita melakukan pengendalian pasar dan inflasi melalui operasi pasar dan pasar murah," ucap Alfred.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Cabang Atambua Gencar Lakukan Pasar Murah
Lewat pasar murah, kata Alfred, pemeritnah menanggung sekian persen dari harga sembako dan sisanya dibayar oleh masyarakat atau konsumen.
"Dengan pasar murah ini diharapkan penjual atau pedagang dapat menurunkan harga dari Rp 70 ribu menjadi Rp 63 ribu atau Rp 65 ribu," tandasnya.
Alfred juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang melalui Disperindag mengimbau kepada pedagang atau penjual beras SPHP khususnya di kios-kios agar tidak menaikkan harga yang terlalu tinggi.
"Jadi pedagang tidak boleh menaikan sebesar-besarnya karena beras SPHP ini memiliki ketentuan yang dimiliki oleh pedagang atau penjual. Konsumen juga perlu cek harga kalau harga SPHP sampai Rp 70 ribu maka bisa melapor kepada kami," pungkasnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS