CPNS 2024
Setelah Pengisian Daftar Riwayat Hidup, Apakah CPNS 2024 Langsung Bekerja? Ini Jawabannya
Setelah Pengisian Daftar Riwayat Hidup, apakah CPNS 2024 Langsung Bekerja? Ini Jawabannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap akhir yakni Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH )
Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2024 ( DRH 2024 ) dimulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Pertanyaannya, setelah Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2024, apakah CPNS 2024 langsung bekerja?
Berikut penjelasannya.
Setelah Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2024, ternyata masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui CPNS 2024.
Baca juga: Pikir Dua Kali jika Mau Pindah Instansi Setelah Lulus CPNS 2024, Ini Ketentuan dan Syaratnya!
Pasalnya setelah Pengisian Daftar Riwayat Hidup CPNS 2024, yakni Usul Penetapan NIP CPNS 2024 yang akan berlangsung dari tanggal 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Selanjutnya, CPNS yang telah mendapatkan SK harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh masing-masing satuan tugas.
Pada SPMT tersebut akan tertera tanggal CPNS mulai bertugas. Berdasarkan pola rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan CPNS yang telah menyelesaikan tahapan seleksi akan mulai bekerja pada April hingga Mei 2025.
Jadwal CPNS 2024 Mulai Bekerja
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan jadwal seleksi CPNS 2024, CPNS akan mulai bekerja sesuai jabatan di instansi masing-masing.
Namun, sebelum diangkat secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka akan menjalani masa prajabatan selama satu tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34.
Masa prajabatan ini merupakan tahap percobaan yang harus dilalui oleh CPNS sebelum diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Rekomendasi 10 Instansi dengan Peluang Lulus Terbesar di CPNS 2025, Gaji Tembus 2 Digit Sepi Peminat
Usul Penetapan NIP CPNS 2024 akan berakhir pada 23 Maret 2025.
Setelah itu, akan diterbitkan NIP CPNS, kemudian masing-masing instansi akan mempersiapkan Surat Keputusan (SK) CPNS.
Selanjutnya, CPNS yang telah mendapatkan SK harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh masing-masing satuan tugas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.