CPNS 2024

Kriteria Honorer Gagal CPNS dan PPPK 2024 jadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Jabatan yang Bisa Dilamar

Inilah Kriteria Honorer Gagal CPNS dan PPPK 2024 bisa jadi PPPK Paruh Waktu, berikut jabatan yang bisa dilamar.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Seleksi Honorer Jadi Pegawai PPPK tahun 2019 - Kriteria Honorer Gagal CPNS dan PPPK 2024 jadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Jabatan yang Bisa Dilamar. 

POS-KUPANG.COM - Dalam rangka menuntaskan penataan tenaga Non ASN, Pemerintah melalui KemenPAN RB telah membuat kebijakan dengan mengangkat Honorer yang gagal CPNS 2024 dan PPPK 2024 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu

Namun ternyata tidak semua Honorer Gagal CPNS dan PPPK 2024 bisa jadi PPPK Paruh Waktu. Ada kriteria yang harus dipenuhi.

Berikut Kriteria Honorer Gagal CPNS dan PPPK 2024 jadi PPPk Paruh Waktu da Jabatan yang bisa dilamar.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.

Baca juga: Apa itu TMT dan SPMT bagi Peserta Seleksi CPNS 2024? Kenali Perbedaannya agar Tidak Gagal Paham

Bagi tenaga honorer yang telah masuk database BKN namun gagal dalam seleksi SKD atau SKB CPNS akan otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga akan dilakukan kepada tenaga honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak kebagian formasi.

Jabatan yang bisa Dilamar PPPK Paruh Waktu

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

Baca juga: Pendaftaran Sudah Ditutup,Kapan Tes Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2? Ini Jadwal dan Sistem Kelulusannya

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved