CPNS 2024
Kriteria Honorer Gagal CPNS dan PPPK 2024 jadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Jabatan yang Bisa Dilamar
Inilah Kriteria Honorer Gagal CPNS dan PPPK 2024 bisa jadi PPPK Paruh Waktu, berikut jabatan yang bisa dilamar.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Dalam rangka menuntaskan penataan tenaga Non ASN, Pemerintah melalui KemenPAN RB telah membuat kebijakan dengan mengangkat Honorer yang gagal CPNS 2024 dan PPPK 2024 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun ternyata tidak semua Honorer Gagal CPNS dan PPPK 2024 bisa jadi PPPK Paruh Waktu. Ada kriteria yang harus dipenuhi.
Berikut Kriteria Honorer Gagal CPNS dan PPPK 2024 jadi PPPk Paruh Waktu da Jabatan yang bisa dilamar.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.
Baca juga: Apa itu TMT dan SPMT bagi Peserta Seleksi CPNS 2024? Kenali Perbedaannya agar Tidak Gagal Paham
Bagi tenaga honorer yang telah masuk database BKN namun gagal dalam seleksi SKD atau SKB CPNS akan otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga akan dilakukan kepada tenaga honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak kebagian formasi.
Jabatan yang bisa Dilamar PPPK Paruh Waktu
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
Baca juga: Pendaftaran Sudah Ditutup,Kapan Tes Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2? Ini Jadwal dan Sistem Kelulusannya
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.