Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu tugas Dinas Sosial Kota Kupang berkaitan dengan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial Kota Kupang sekaligus Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Kupang, Ir. Christian Taklal menjelaskan secara nomenklatur salah satu tugas Dinsos berkaitan dengan penanganan pemerlu pelayanan kesehatan yang sering disebut masyarakat sebagai penanganan ODGJ.
“ODGJ kami kelompokan dalam 2 klaster. Pertama, disabilitas lalu kedua, gelandangan karena hidupnya berpindah tempat dan tidak ada yang mengurusnya. Namun sebenarnya ODGJ kami kelompokan ke dalam disabilitas karena mengalami hambatan mental,” ujarnya Rabu, (8/1/ 2025) di kantor Dinas Sosial Kota Kupang.
Lebih lanjut dijelaskan Christian, Dinsos hanya mengurus ODGJ yang rehabilitasi, untuk pemerlu pelayanan yang mengalami hambatan melaksanakan fungsi sosialnya.
“Kami melakukan rehabilitasi salah satunya dengan memberikan alat bantu, sehingga dia bisa melaksanakan fungsi sosial tanpa dia terus bergantung pada orang lain. Untuk yang terlantar, khusus ODGJ suka atau tidak suka kami melaksanakan dua tugas, yang didalamnya kami mengambil alih tugas pihak lain,” katanya.
Dia menjelaskan fakta yang ada di lapangan ODGJ yang terlantar tidak ada yang mengurus, tidak terawat dan lain sebagainya.
Tetapi tugas rehab tersebut tidak bisa langsung dijalankan oleh Dinsos karena harus membereskan masalah sakit ODGJ tersebut.
“Faktor merehab mereka tidak bisa kami laksanakan langsung pada fungsi rehab itu, tetapi kita harus bereskan masalah sakitnya dulu. Nah, sakit itu sesungguhnya bukan ada di Dinsos tetapi karena dia ini terlantar, orang berpikir bahwa itu tugas langsung Dinsos,” ungkapnya.
Bagi Christian, pihak Dinsos membantu ODGJ dengan senang hati meskipun banyak hambatan yang mereka temui di lapangan.
“Kami melakukan itu dengan senang hati, meskipun ada hambatan. Salah satunya adalah orang yang terlantar di jalan rata-rata tidak dipedulikan oleh keluarganya, sehingga kami kesulitan untuk mendapatkan dokumen yang bisa mendukung kami untuk menghubungkan dia (ODGJ) dengan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan,” bebernya.
Sesuai pengalamannya dalam memberikan pelayanan pada ODGJ, Christian menyampaikan 2 tahun lalu petugas Dinsos bisa melakukan penanganan khusus ODGJ terlantar di kota kupang, karena dibantu dengan surat keterangan tidak mampu.
Baca juga: Paket Elemen Beri Perhatian pada ODGJ dan Orang Berkebutuhan Khusus
Namun, dua tahun belakangan ini fasilitas tersebut tidak ada lagi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata sehingga ODGJ harus memiliki BPJS Kesehatan.
“Kesulitannya adalah mereka (ODGJ) kami ketemu di jalan, tidak ada dokumen apa-apa. Kami bawa langsung ke RSJ. Kami bertanggungjawab ketika tindakan sudah jalan. Sementara Dinsos tidak punya fasilitas keuangan, untuk membiayai orang yang sakit, tetapi tugas kami merehab dan memberikan bantuan sosial, serta menghubungkan kepada keluarga,” jelas Christian.
Menurut Christian penanganan ODGJ terlantar suka atau tidak, dilaksanakan oleh Dinsos sesuai dengan langkah kerja atau SOP di Dinsos Kota Kupang.
“Langkah yang kami lakukan adalah mengidentifikasi, menjemput, membawa ke RSJ, bertanggungjawab dalam penanganan, kemudian selama ada di sana kita berkomunikasi dengan pihak RSJ dan Dukcapil supaya mendapatkan informasi yang bersangkutan, terkait dengan data diri,” ujarnyam
Meskipun ODGJ ada dalam penanganan RSJ, petugas Dinsos akan menghubungkan ODGJ tersebut dengan keluarnya untuk mengambil alih tanggung jawab bina sosial.
“Kami hanya membawa dia ke fasilitas kesehatan, dalam penanganan kami berusaha mendapatkan informasi dengan bantuan dari pihak RSJ, kemudian kami melakukan penelusuran keluarga. Kalau warga Kota Kupang kami fasilitasi dan antar pulang dengan keluarganya. Kalau ODGJ ini ternyata dari keluarga miskin, Dinsos wajib mendata dia ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial, untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.
Bantuan sosial tersebut dapat berupa barang untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dapat berupa jasa seperti jasa kesehatan atau pendidikan dan dapat berupa uang untuk kebutuhan misalnya makan minum, perawatan, dan lain sebagainya. Bantuan tersebut bisa berupa bantuan yang diusulkan ke pemerintah pusat atau ke pemerintah daerah.
Christian menambahkan tupoksi Dinsos sampai pada penyerahan ODGJ kembali ke keluarganya. Namun demikian Christian menambahkan di tahun 2025, pihak yang akan berkoordinasi dengan dinas-dinas dan stakeholder terkait untuk penanganan ODGJ.
“Tahun 2025 ini kami akan bangun koordinasi dengan beberapa pihak seperti Dinkes Kota Kupang dan Dukcapil Kota Kupang supaya kita bisa lakukan penanganan dan mencari tahu status kependudukan tersebut. Kalau dia warga Kota Kupang kami akan mengurusnya tetapi yang menjadi masalah adalah ketika dia bukan warga Kota Kupang, karena kami tidak bisa menangani warga daerah lain,” pungkasnya. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS