TTU Terkini

Pemkab TTU Masih Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKDPSDM ) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU masih membuka pendaftaran seleksi calon PPPK tahap II tahun 2024.

Pendaftaran ini diperpanjang hingga tanggal 7 Januari 2025 usai BKN memperpanjang waktu pendaftaran.

Saat diwawancarai, POS-KUPANG.COM, Minggu, 5 Januari 2025, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Alexander Tabesi mengatakan, sebelumnya BKN membuka pendaftaran seleksi calon PPPK sejak 1 Desember hingga 31 Desember 2024.

Ia menjelaskan, pendaftaran peserta seleksi PPPK diperpanjang oleh BKN sampai tanggal 7 Januari 2025. Pasca pendaftaran, akan dilakukan verifikasi terhadap administrasi para calon peserta seleksi PPPK.

Baca juga: Kapolres TTU Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 47 Personel 

"Setelah itu diumumkan calon peserta yang lolos seleksi administrasi PPPK tahap II,"ujarnya.

Usai pengumuman kelulusan administrasi bagi calon peserta seleksi PPPK, akan diberikan waktu kepada calon peserta untuk melakukan sanggahan.

Ia menjelaskan, seleksi PPPK Kabupaten TTU tahap II ini masih menggunakan kuota yang lama yakni 1100 formasi. Sejauh ini belum ada penambahan formasi.

Menurutnya, 1100 formasi tersebut untuk mengisi seleksi PPPK tahap I dan tahap II. Seleksi PPPK tahap II ini untuk mengisi kekosongan dalam formasi yang diajukan.

Meskipun demikian, Pemkab TTU diberikan ruang untuk menambah alokasi formasi. Dengan diterbitkannya KepMenpan nomor 634, seleksi PPPK tahap II ini diberikan peluang kepada calon PPPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi tahap I lalu namun masuk datanya tercacat dalam database BKN.

Selain itu, mereka juga memberikan kesempatan kepada tenaga honor yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK.  Namun, namanya tercatat dalam database BKN untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi tahap II.

"Jadi yang TMS pada tahap I ini diberikan kesempatan pada tahap II,"ucapnya.

Calon peserta seleksi yang namanya tercatat dalam database BKN dan belum pernah mengikuti seleksi hanya diperkenankan mendaftarkan diri pada 4 formasi jabatan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini