Berita Rote Ndao

Begini Capaian Kinerja BNNK Rote Ndao di Tahun 2024

Penulis: Mario Giovani Teti
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNK Rote Ndao, Lodovikus Demung Moa didampingi pegawainya foto bersama usai press release. Jumat, 27 Desember 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A -Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Rote Ndao berhasil mencapai target kinerja tahun 2024. 

Capaian ini mencakup bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. 

Hal ini terungkap dalam press release akhir tahun yang dilakukan BNNK Rote Ndao di aula kantor setempat pada Jumat, 27 Desember 2024.

Kepala BNNK Rote Ndao, Lodovikus Demung Moa yang acap kali disapa Lodi mengatakan, dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar) dan Kabupaten Rote Ndao bersih dari narkoba, pada tahun 2024 telah melaksanakan penguatan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) melalui aksi kolaborasi dari setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Bidang Pencegahan 

Lodi menerangkan, BNNK Rote Ndao terus memainkan peran strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. 

Melalui instrumen program advokasi serta informasi dan edukasi, BNNK Rote Ndao berkomitmen membangun kesadaran publik akan bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang kondusif guna mencegah peredaran dan penyalahgunaannya. 

Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga melibatkan transformasi perilaku dan pola pikir, terutama di kalangan generasi muda sebagai kelompok yang rentan terhadap pengaruh narkoba.

Di bidang pencegahan terdapat data aktivitas advokasi. Pertama, pembentukan Desa Bersinar dan Keluarga Bersinar. 

Desa Bersinar merupakan program prioritas Nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat Advokasi. 

Diterangkan Lodi lebih lanjut, kesadaran akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diharapkan dapat terbangun dari lingkungan paling bawah yaitu di wilayah desa. 

Peran aktif masyarakat dan perangkat desa dalam membentengi lingkungan baik secara individu maupun secara kelompok dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap program pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selama tahun 2024, BNNK Rote Ndao sudah melakukan bimbingan, asistensi dan supervisi serta monitoring terhadap pelaksanaan pembentukan Desa Bersinar di Kabupaten Rote Ndao dengan total desa mencapai dua Desa Bersinar, yaitu Desa Ofalangga dan Desa Tesabela. Selain Desa Bersinar, melalui program ketahanan keluarga anti narkoba juga dibentuk keluarga bersinar pada Desa Bersinar. 

Pada periode tahun 2024 ini telah dilaksanakan program ketahanan keluarga, dimana terbentuk Keluarga Bersinar sebanyak 10 keluarga yang terdiri dari satu orang tua dan satu anak.

Kedua, penyelenggaraan rapat koordinasi, membangun jejaring, asistensi, intervensi, supervisi, monitoring dan evaluasi serta bimbingan teknis pada tingkat BNN Pusat dan BNNP/BNNK.

BNNK Rote Ndao dalam tahun 2024 telah melaksanakan dua rakor dengan jumlah audiens 40 orang, empat kali membangun jejaring atau koordinasi dengan audiens 10 orang, dua asistensi 30 orang audiens, empat intervensi dengan 20 orang audiens dan dua monev yang terdiri dari 60 orang audiens.

Di bidang pencegahan juga terdapat data aktivitas informasi dan edukasi BNNK Rote Ndao melalui publikasi media cetak, penyiaran, online dan konvensional. 

Jumlah masyarakat yang menerima informasi baik secara elektronik maupun non elektronik di bidang pencegahan sebesar 36.769. Angka tersebut diperoleh dari 196 kegiatan yang dilaksanakan Bidang P2M BNNK Rote Ndao.

Selain program prioritas Nasional yang dilaksanakan BNNK Rote Ndao juga melaksanakan prioritas Nasional lainnya  yang menyasar ke remaja dan pendidikan yaitu melalui dialog interaktif remaja teman sebaya yang dilaksanakan selama tiga kali pertemuan. 

Dari kegiatan tersebut telah terbentuk sekolah bersinar sebanyak empat sekolah dengan melibatkan delapan guru atau tenaga pengajar serta terdapat 10 pelajar yang dijadikan sebagai mentor bagi para teman sebaya mereka. 

Adapun tujuan pembentukan remaja teman sebaya anti narkoba yaitu agar remaja yang dilatih memiliki kesiapan untuk bersih dari narkoba, menumbuhkan kepercayaan diri dalam interaksi sosial sehingga akan memperkuat citra positif remaja.

Lodi menyebut, hasil indeks ketahanan diri remaja Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 memiliki pengaruh tinggi dalam pembentukan jati diri remaja.

Melalui Bidang P2M, BNNK Rote Ndao mengkampanyekan tagline Indonesia Bersinar melalui media konvensional atau tatap muka seperti KIE P4GN, kampanye P4GN, Talk Show sebanyak 59 kali pada lingkungan pemerintah, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat, penyebaran informasi dengan audiens sebanyak 2.301 peserta di Kabupaten Rote Ndao serta penayangan konten P4GN media online  dan media sosial BNNK Rote Ndao.

Kemudian pemasangan media luar ruang berupa baliho dan spanduk pada wilayah strategis yaitu Kecamatan Pantai Baru, Kelurahan Mokdale, Kelurahan Metina, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Rote Barat Laut dan Rote Barat. Ada pula branding P4GN berupa pemasangan stiker, poster, banner pada sarana publik seperti kendaraan umum, Bank, pasar dan tempat umum lainnya.

Pada Tahun 2024, BNNK Rote Ndao juga berpartisipasi dalam pameran HUT Republik Indonesia ke-79 dengan membuka stand pameran P4GN . 

Adapun total pengunjung sebanyak 809 orang dari semua kalangan masyarakat, yaitu pelajar, ASN, TNI/ Polri, BUMN/D dan masyarakat umum. Pengunjung yang datang diberikan penjelasan tentang program P4GN dan sosialisasi bahaya narkoba. 

Di samping Itu, para pengunjung juga dapat bermain games interaktif dengan menjawab pertanyaan terkait BNN dan HUT RI serta menonton video animasi BNN, korban penyalahguna dan modus operandi peredaran gelap narkoba. 

Bidang P2M BNNK Rote Ndao juga melakukan inovatif dalam memberikan edukasi informasi kepada masyarakat yang dikemas dalam program BNN Goes to School, SANTUN (Selasa Berpantun) yang dipublish melalui media sosial, mobil La’o-La’o, stand pojok P4GN, kolaborasi dengan duta pariwisata, Ana Mone Ana Feto dan duta anti narkoba untuk mengkampanyekan P4GN kepada generasi muda Kabupaten Rote Ndao.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Masih penjelasan Lodi, di bidang ini, BNNK Rote Ndao terus menunjukkan komitmennya dalam upaya mitigasi ancaman narkoba.

Dikatakannya, Bidang P2M berhasil menjalankan fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait serta melibatkan berbagai komponen masyarakat.

Capaian ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dan program pengentasan kawasan rawan di wilayah perbatasan dan pesisir Indonesia.

Program KOTAN dirancang sebagai strategi terpadu untuk meningkatkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tanggap terhadap ancaman narkoba. 

Hingga saat ini, Bidang P2M BNNK Rote Ndao telah berhasil memfasilitasi implementasi program KOTAN di Kabupaten Rote Ndao. Fokus utama dari program ini adalah meningkatkan ketahanan masyarakat melalui penguatan ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan hukum.

Sebagai negara kepulauan yang berbatasan langsung dengan beberapa negara, wilayah perbatasan dan pesisir Indonesia sering menjadi jalur rawan penyelundupan narkoba. Sehingga Bidang P2M BNNK Rote Ndao telah memprioritaskan program pemberdayaan di kawasan-kawasan tersebut. 

Fokus kegiatan di wilayah ini mencakup
pengembangan keterampilan masyarakat untuk menciptakan Rote  Ndao Bersih Narkoba. Lalu pendampingan komunitas lokal untuk membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba.

Selanjutnya, penguatan koordinasi dengan instansi terkait, seperti  Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Aparat Penegak Hukum, Sektor Pendidikan, Swasta dan Masyarakat Kabupaten Rote Ndao.

Pada bidang pemberdayaan masyarakat, BNN Kabupaten Rote Ndao berupaya meningkatkan ketanggapsiagaan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan indikator kinerja jumlah Kabupaten/Kota berkategori Tanggap Ancaman Narkoba atau Kotan. 

Pada Tahun 2024, Kabupaten Rote Ndao masuk pada kategori tanggap yaitu 2,67 yang artinya tanggap berdasarkan indikator ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan hukum.


Demi mewujudkan Kabupaten tanggap ancaman narkoba, BNN Kabupaten Rote Ndao juga membentuk penggiat anti narkoba di lingkungan pendidikan dan masyarakat sebanyak 60 orang penggiat. 

Hasil penilaian indeks kemandirian partispasi, diukur melalui aspek manusia, metode, anggaran, sistem, sarana prasarana dan aspek kegiatan pada 10 sekolah dan 27 unsur masyarakat.

Didapatkan hasil penilaian tingkat kemandirian sebagai berikut, di lingkungan pendidikan 3,37 mandiri dan kelompok masyarakat 3,34 mandiri dengan total kumulatif 3,36 mandiri. Yang artinya, kedua lingkungan memiliki respon yang positif dan giat dalam melaksanakan aksi P4GN. 


Salah satu bentuk intervensi Bidang P2M BNNK Rote Ndao untuk mendukung kebijakan Kabupaten/Kota tanggap ancaman narkoba adalah melalui pengembangan kapasitas P4GN yang diberikan kepada lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan. 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengembangkan kapasitas P4GN bagi lenggiat P4GN yang diharapkan menjadi perpanjangan tangan BNN sebagai garda terdepan untuk menciptakan lingkungan bersinar di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, BNNK Rote Ndao melakukan kegiatan pelayanan publik berupa tes urine deteksi dini narkotika. Selama setahun, Bidang P2M telah melaksanakan kegiatan deteksi dini narkoba melalui tes urine dengan jumlah total peserta sebanyak 297 orang dengan hasil negatif menggunakan narkotika. 

Bidang Rehabilitasi

Diterangkan mantan Kabag Humas Manggarai lebih lanjut, sebagai bentuk penanganan permasalahan narkotika secara holistik, penguatan kolaborasi juga dilakukan BNN dalam upaya rehabilitasi. 

Pemulihan penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi menjadi kunci dalam mengatasi dampak yang ditimbulkan dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi bukan hanya berfokus pada pemulihan fisik, tetapi juga pada pemulihan mental dan sosial korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali berkontribusi pada masyarakat.

Sepanjang tahun 2024, BNN melalui Bidang Rehabilitasi BNNK Rote Ndao telah merehabilitasi satu orang penyalahguna narkotika yang melalui proses hukum (compulsary) atau klien penyalahguna narkotika yang terjerat proses hukum. Jumlah penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi tergolong sangat sedikit. 

Sebab itu, untuk memastikan akses rehabilitasi yang merata dan berstandar tinggi, BNN melakukan penguatan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem rehabilitasi yang berkelanjutan serta berkualitas.

Sebagai komitmen jaminan mutu dan kualitas bagi pecandu narkotika dalam layanan rehabilitasi, BNN melakukan penguatan terhadap lembaga rehabilitasi BNN maupun mitra BNN menuju standar nasional Indonesia. 

Pada periode 2024, Klinik Pratama BNNK Rote Ndao mendapatkan sertifikat akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, sedangkan jumlah petugas rehabilitasi yang tersertifikasi sebanyak lima orang dan petugas rehabilitasi terlatih tahun 2024 sebanyak satu orang.

Keberhasilan program rehabilitasi membutuhkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat. Oleh karena itu, selain mengembangkan fasilitas rehabilitasi di balai dan loka rehabilitasi serta berkolaborasi dengan lembaga mitra, BNN juga memperluas layanan rehabilitasi melalui unit rehabilitasi dari kelompok masyarakat, yaitu intervensi berbasis masyarakat. 

Pada tahun 2024, telah terbentuk dua unit IBM dengan jumlah petugas agen pemulihan sebanyak 10 orang. Terkait penguatan kolaborasi sebagai komitmen bersama dalam P4GN, sepanjang tahun 2024, BNNK Rote Ndao dengan stakeholders secara resmi telah menandatangani dua dokumen kerja sama Nasional dengan UPTD Puskesmas Ba'a dan UPTD Puskesmas Korbafo. 

Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut memberikan landasan hukum dan operasional yang jelas dalam melaksanakan berbagai inisiatif P4GN bersama secara terorganisir dan terarah khususnya di bidang rehabilitasi.

Selain menjalankan layanan rehabilitasi langsung, bidang rehabilitasi BNNK Rote Ndao juga menjalin sinergi dengan berbagai dinas, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan lembaga kemasyarakatan lainnya untuk memastikan akses rehabilitasi yang merata dan berstandar tinggi. 

Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem rehabilitasi yang berkelanjutan, dengan harapan dapat memberikan kesempatan kedua bagi para pecandu serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Diketahui, dari satu orang klien yang direhabilitasi lada Klinik Pratama BNNK Rote Ndao, tidak menjalani rehabilitasi secara berkelanjutan atau melanjutkan upaya pemulihan ke tahapan pasca rehabilitasi karena berstatus Drop Out (DO).

Bidang Pemberantasan 

Di bidang ini, Lodi menerangkan, BNN Kabupaten Rote Ndao melakukan kegiatan interdiksi laut atau maritim dan udara pada pelabuhan dan bandar udara di Kabupaten Rote Ndao yaitu Pelabuhan Ba'a, Pelabuhan Pantai Baru, Pelabuhan Papela dan Bandar Udara D.C. Saudale Rote.

BNN Kabupaten Rote Ndao terus menguatkan koordinasi lintas sektor guna memastikan upaya pemberantasan yang komprehensif, terukur dan berdampak nyata. Berbagai upaya kolaboratif dilakukan guna mewujudkan sinergitas antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba.

Dalam momen itu juga, Lodi mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk stakeholders atas keberhasilan dan prestasi dalam penanggulangan masalah narkotika.

Yang dikatakannya, keberhasilan ini tidak dapat diraih tanpa sinergi yang kuat antara BNN Kabupaten Rote Ndao dengan Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder. 

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao yang telah mendukung penuh program P4GN melalui penerbitan SK Bupati Rote Ndao Nomor: 64/KEP/HK/2024 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Rote Ndao dan SK Bupati Rote Ndao Nomor: 217/KEP/HK/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 254/KEP/HK/2023 tentang Desa Bersinar di Kabupaten Rote Ndao," ucap Lodi.

"Kami juga  mengapresiasi partisipasi dan peran aktif seluruh stakeholder yang selama ini menjadi mitra dalam upaya  penanggulangan narkotika, baik dalam aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan. Mari bersinergi, kerja fokus, terukur dan tuntas untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba," tutupnya sembari mengajak. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Berita Terkini