Berita Nasional

2 Anggota Komisi XI DPR RI Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI, Hasilnya Mencengangkan

Penulis: Kanis Jehola
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Namun, ia tidak mengungkap secara rinci nama atau jumlah yayasan yang menerima dana tersebut.  

"Semua (dana CSR) kepada yayasan," ujar Satori.

Heri Gunawan sendiri mengaku dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia membantah bahwa dalam pemeriksaan kemarin, dirinya diperiksa sebagai tersangka. 

Baca juga: Sosok Komjen Setyo Budiyanto,4 Hari Jadi Ketua KPK Jadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Selain itu, ia juga membantah telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," tambahnya. 

Heri belum mengetahui apakah ia akan dipanggil kembali oleh penyidik. 

Ketika ditanya mengenai kabar bahwa dirinya menjadi calon tersangka, ia hanya tertawa. 

"Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya," jawabnya. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR BI semestinya dipakai untuk membangun fasilitas publik dan sosial. 

Namun, hanya 50 persen yang digunakan untuk program CSR, sementara sisanya mengalir ke kantong pribadi. 

KPK juga menduga, uang hasil korupsi diberikan kepada pihak-pihak yang tidak sesuai peruntukannya, seperti yayasan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Yang jadi masalah tuh, yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan, misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep dikutip dari Kompas.id, Selasa (17/12/2024). 

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada 16 Desember lalu. 

Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, dugaan sementara perkara ini adalah adanya indikasi penyelewengan dana CSR tersebut. 

Baca juga: Alasan KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Halaman
123

Berita Terkini