POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rentang tahun 2024, tercatat puluhan warga negara asing (WNA) asal negara Republik Demokratik Timor Leste mengalami penindakan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mencacat telah melakukan penindakan keimigrasian terhadap 54 warga Timor Leste sejak Januari hingga Desember.
Para WNA Timor Leste itu dideportasi karena dinilai telah menyalahi aturan imigrasi, seperti pelanggaran ijin tinggal atau overstay di wilayah Indonesia, serta masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Dikuti[ dari Lintaspewarta, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati melalui Kasubsi Intelijen Imigrasi Atambua, Silvester Dona Making menyebut deportasi 54 WNA Timor Leste dilakukan melalui PLBN Motaian dan PLBN Motamasin.
Adapun pelanggaran itu terdiri dari overstay sebanyak 18 orang serta melintas batas negara secara ilegal sebanyak 36 orang.
Atas pelanggaran tersebut dan sesuai UU Keimirasian Pasal 75 ayat 1 maka, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia.
Ia mengatakan, dalam meningkatkan pengawasan di wilayah kerjanya, Imigrasi Atambua telah melibatkan seluruh stakeholder yang tergabung dalam Tim Pora untuk meningkatkan pengawasan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS