POS-KUPANG.COM - Berbeda dengan instansi lain yang sudah selesai melaksanakan ujian SKB hari ini 20 Desember 2024, Kementerian Agama ( Kemenag ) baru melaksanakan Ujian SKB CPNS 2024 pada 18 - 31 Desember 2024.
Bagi peserta SKB CPNS Kemenag 2024 yang belum mengikuti Ujian sebaiknya simak tata tertib berikut ini.
Berikut Tata Tertib Peserta Ujian SKB CPNS Kemenag 2024:
-Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai karena ada pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dan registrasi.
Baca juga: Tes SKB Berakhir Besok, Kapan Pengumumannya? Begini Cara Hitung Nilai Kelulusan CPNS 2024
-Peserta wajib membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP asli. Peserta juga bisa membawa Kartu Keluarga.
-Peserta wajib membawa kartu tanda peserta SKB yang telah dicetak melalui portal SSCASN milik peserta.
-Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok hitam panjang dengan belahan di bawah lutut bahan kain, dan memakai jilbab hitam bagi yang berjilbab.
-Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia dan menitipkan barang di tempat yang tersedia.
Aturan Pakaian Peserta SKB CPNS Kemenag 2024
Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok hitam panjang dengan belahan di bawah lutut bahan kain, dan memakai jilbab hitam bagi yang berjilbab.
Baca juga: Catat, Ini Dua Jenis Tes SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024, Bobot Nilai dan Indikatornya
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat Ujian SKB CPNS Kemenag 2024
-Peserta tidak boleh membawa buku catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, dan kamera.
-Peserta juga tidak boleh membawa senjata tajam atau api. Peserta tidak boleh bertanya atau berbicara pada peserta lain.
-Peserta tidak boleh memberikan atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa seizin pengawas.
-Peserta tidak boleh membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan ujian.
-Peserta tidak boleh keluar ruangan tanpa izin pengawas. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS