Berita Sumba Timur

BPJS Kesehatan Bentuk TIM Anti Kecurangan Program JKN

Penulis: Mutiara Christin Melany
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembentukan Forum Anti Kecurangan Program JKN saat Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak semua pemangku kepentingan untuk menyerukan aksi pencegahan terhadap segala bentuk kecurangan dalam ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu kami junjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN, saya yakin, impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan, sehingga pentingnya partisipasi dan komitmen dari semua pemangku kepentingan untuk memerangi segala bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia, Kamis 12 Desember 2024.

Ghufron menambahkan, sebagai badan hukum publik yang melaksanakan Program JKN, langkah pencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan, sehingga telah dikembangkan kebijakan yang mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools yang mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan.

“Kami optimis terhadap aksi kolaborasi bersama seluruh ekosistem JKN akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia,” tambah Ghufron.

Baca juga: Hanya S1 dan S2 Berpengalaman! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Komite Tata Kelola,Cek Cara Daftar

Direktur Kepatuhan dan hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim Pencegahan Kecurangan (PK) Program JKN atau PK-JKN yang beranggotakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada juga keterlibatan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan.

“Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan maupun sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE), Menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan, serta membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personel yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang,” jelas Mundiharno.

Disamping itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi dengan tujuan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja BPJS Kesehatan.

Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik, serta perbuatan tercela lainnya.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, Syarifah Liza Munira menuturkan bahwa di berbagai belahan dunia, pengeluaran untuk biaya kesehatan tumbuh lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi, sehingga upaya pengelolaan yang akuntabel dan transparan sangat penting dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan key stakeholders lainnya dalam ekosistem JKN.

 “Keberhasilan Program JKN bukan hanya bergantung pada jumlah peserta yang terdaftar atau pun jumlah fasilitas kesehatan yang disediakan, tetapi juga pada kemampuan kita dalam menjaga kualitas akuntabilitas layanan kesehatan yang diberikan, serta menguatkan budaya pencegahan kecurangan dan membangun budaya integritas, mendidik seluruh pihak dalam Program JKN agar berkolaborasi mendukung gerakan anti fraud, sebab layanan kesehatan bebas korupsi menjadi hak dari setiap warga Indonesia,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program JKN, termasuk unit kerja di Internal BPJS Kesehatan, yang telah berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan maupun gratifikasi dalam Program JKN sepanjang Tahun 2024

Pemberian Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, Pemerintah Kota Depok sebagai Pemerintah Daerah Terbaik yang menjalankan upaya pemberantasan kecurangan dalam JKN, sedangkan Tingkat Provinsi antara lain Pemprov Bali, Pemprov Jawa Timur, dan Pemprov Jawa Barat.

BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan Tingkat Provinsi, Tim PK-JKN Provinsi Riau, PK-JKN Jawa Barat, dan PK-JKN DKI Jakarta.

BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan bagi sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen terbaik dalam melakukan upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.  (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkini