Pilkada Jakarta 2024

Ridwan Kamil: Tak Ada Perintah Presiden Prabowo Soal Pembatalan Gugatan ke MK

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MERADANG – Ridwan Kamil kesal atas tudingan pembatalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas perintah atasan yang dalam hal ini diisebut-sebut sebagai Prabowo Subianto.

POS-KUPANG.COM – Ridwan Kamil meradang ketika mendengar kabar bahwa dirinya diperintah langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang sudah direncanakan sebelumnya.

Ia menyebutkan bahwa pembatalan gugatan itu murni hasil musyawarah partai-partai pendukung serta nasihat dari para pemimpin, termasuk Prabowo Subianto dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Ridwan Kamil mengungkapkan hal tersebut di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Cikini Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.

Ia mengatakan bahwa sebelum membatalkan gugatan tersebut, ada masukan dari Prabowo Subianto. Namun masukan itu bukan memerintahkannya untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Masukan-masukan dari pimpinan, tentu ada, termasuk darp Pak Prabowo sendiri. Tetapi sifatnya bukan perintah, karena semuanya diserahkan kembali kepada forum yang sedang bermusyawarah," ujar Ridwan Kamil yang juga Mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Dia menyebutkan, bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK diambil melalui musyawarah mufakat bersama tim pemenangan.

Ridwan Kamil mengakui sempat terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk menerima hasil Pilkada.

"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup. 

Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Diketahui, MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Sehingga, batas akhir Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. 

Ucapan Terima Kasih

Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menerima hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. 

Pasangan RIDO mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, yang unggul.

Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil bersama Suswono, di DPD Golkar Jakarta, Cikini Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024 pagi. 

"Pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD.

Dengan begitu kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan memimpin Jakarta di 5 tahun ke depan," ujar Ridwan Kamil. 

Kemudian Ridwan Kamil juga mengucapkan terima kasih atas persaingan selama Pilkada Jakarta. 

Politikus Golkar ini mengucapkan terima kasih kepada pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Terima kasih untuk kompetisinya yang menjadi pembelajaran dan kami haturkan terima kasih juga ke Pak Dharma Pongrekun dan Pak Kun Wardana yang juga bersama sama berkompetisi dengan kami, mudah-mudahan untuk mas Pram dan bang Rano bisa amanah memenuhi aspirasi warga Jakarta," ucapnya. 

Ridwan Kamil berujar, jika pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun, kubunya sudah melakukan musyawarah dengan para pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) hingga para tokoh. 

"Namun dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, dan ketua pimpinan-pimpinan kami, dan demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah ya dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang," kata Ridwan Kamil. 

"Akhirnya, pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah diketapkan oleh KPUD,"sambungnya. 

Tak hanya itu, Ridwan Kamil-Suswono kata Eks Gubernur Jawa Barat itu juga setelah ini akan beristirahat sementara, untuk bersama keluarga masing-masing terlebih dahulu setelah perhelatan Pilkada 2024 Jakarta ini.

"Saya sampaikan secara umum dengan penuh keikhlasan, dengan penuh kelegowoan, dengan penuh banyak pertimbangan untuk kepentingan yang lebih besar. Kami menyatakan tadi menerima dan mengaturkan selamat kepada Mas Pram dan Bang Rano," jelasnya. 

Sebagai informasi, Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup. 

Baca juga: Selisih 10 Persen Suara Sah, Ridwan Kamil Akui Kemenangan Pramono Anung – Rano Karno

Baca juga: Ridwan Kamil: Selamat Mas Pramono – Bang Rano, Kami Terima Hasil Pilkada 

Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Diketahui, MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Sehingga, batas akhir Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. (*) 

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini