Bansos

Bansos PKH Kembali Dicairkan Desember 2024, Ini Nominal dan Syarat Penerima 

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat.

POS-KUPANG.COM -  Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH pada Desember 2024. 

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan melalui Kementerian Sosial atau Kemensos. 

Adapun Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bantuan PKH disalurkan dengan mentransfer uang bansos ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos. Namun, hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa menerima bansos PKH. 

Syarat penerima PKH 

Penerima PKH harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos. Dikutip dari KompasTV, Senin (2/12/2024), syarat penerima bansos 2024 adalah: 

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 

Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 

Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 

Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja 

Terdaftar dalam DTKS Kemensos. 
 

Golongan penerima PKH 

Tidak semua KPM mendapat bantuan PKH dari Kemensos. Mereka yang berhak menerima bansos PKH adalah KPM yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, seperti: 

Ibu hamil atau nifas Anak usia dini (0-6 tahun) 

Anak sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA)

Lansia Penyandang disabilitas berat. 
 

Besaran bansos PKH 

Besaran nominal bansos PKH berbeda-beda tergantung kategori penerimanya. Berikut rincian besaran bansos PKH:

Ibu hamil atau nifas: Rp 750 per tahap 

Anak usia dini: Rp 750 per tahap 

Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap 

Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap 

Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap

Lansia: Rp 600.000 per tahap 

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap. 
 

Tahapan pencairan bansos PKH 

Penyaluran bansos PKH bulan Desember ini merupakan bagian dari tahap 4 yang telah berlangsung sejak Oktober 2024 dan sekaligus merupakan penyaluran terakhir untuk tahun ini. 

Adapun penyaluran PKH telah dimulai sejak Januari. Berikut tahap penyaluran PKH 2024:

Tahap 1: Januari-Maret 2024 

Tahap 2: April-Juni 2024 

Tahap 3: Juli-September 2024

Tahap 4: Oktober-Desember 2024. 

Penerima manfaat dapat mdelakukan pengecekan secara berkala melalui akun resmi Kemensos untuk memastikan tanggal penyaluran di masing masing wilayah. Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini