POS-KUPANG.COM - Saat ini sedang berlangsung Tahap SKB CPNS 2024 khusus untuk Non-CAT.
Sedangkan SKB CAT CPNS 2024 baru akan dimulai 9 -20 Desember 2024.
Sama seperti tahap SKD CPNS 2024, SKB juga butuh persiapan matang.
Salah satunya dengan mengenal Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024, Jenis, Bobot Nilai dan Jadwal SKB CPNS 2024.
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024 merujuk pada materi pokok yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Beda, Jadwal SKB CAT CPNS 2024 dan SKB Non-CAT, Catat Ini Tanggal, Aturan dan Jenis Tesnya
Berikut Link PDF Kisi-kisi SKB CPNS 2024
Materi Pokok SKB CPNS 2024 dirilis melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI nomor B/5457/M.SM.01.00/2024. Materi yang tersedia disusun untuk 460 jabatan atau posisi.
Rinciannya dapat dilihat di Link PDF berikut ini:
file:///C:/Users/Man_online/Downloads/2024permenpanrb006.pdf
SKB merupakan salah satu tahap dari tes CPNS yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang yang dibutuhkan instansi. Untuk itu, panitia seleksi nasional CPNS 2024 menyusun materi pokok agar menjadi bahan belajar bagi peserta.
Jenis Tes SKB CPNS 2024
Selain mempelajari materi pokok, pelamar juga harus mengetahui jenis tes apa saja yang nantinya akan dihadapi dalam SKB CPNS 2024. Informasi mengenai jenis tes ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa SKB CPNS 2024 dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi kebutuhan jabatan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Untuk menilai kesesuaian itu, maka dilaksanakan beberapa rangkaian tes SKB, salah satunya dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) berikut:
"SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan."
Baca juga: Kapan Tes SKB CPNS 2024 Berlangsung? Simak Jadwal dan Kisi-kisi Materinya
Selain CAT BKN, terdapat bentuk rangkaian tes SKB lainnya, sebagai berikut:
Psikotes;
Tes potensi akademik;
Tes kemampuan bahasa asing;
Tes kesehatan jiwa;
Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
Tes praktek kerja;
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
Wawancara; dan/atau
Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Aturan Bobot Nilai SKB CPNS 2024
Bobot nilai SKB CPNS 2024 juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2024.
Disebutkan dalam pasal 45 ayat (3) bahwa pengolahan bobot untuk nilai SKB diambil sebesar 60 persen dan 40 % untuk SKD.
Adapun SKB ini terbagi menjadi SKB CAT BKN dan SKB tambahan sesuai kebijakan instansi dan daerah setempat. Bobot nilai untuk masing-masing jenis SKB tersebut tercantum dalam Pasal 36 ayat 4.
Disebutkan bobot SKB CAT BKN sebesar 60?ri nilai SKB keseluruhan. Sedangkan, SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40?ri nilai SKB keseluruhan. Berikut rinciannya:
SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 % (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bobot paling tinggi 40 % (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sementara, untuk SKB tambahan dan tes lainnya yang bukan CAT BKN diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50?ri nilai SKB secara keseluruhan. Adapun tes wawancara pada SKB diberikan bobot paling tinggi 10?ri keseluruhan nilai SKB.
Aturan tersebut diatur dalam pasal 35 ayat (2) berikut:
SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 % (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10 % (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Panduan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Berikut Langkah-langkah dan Jadwal Mencetaknya
Jadwal SKB CPNS 2024
SKB CPNS 2024 non CAT saat ini sedang berlangsung. Dijadwalkan tes SKB ini terlaksana mulai 20 November - 17 Desember 2024.
Setelahnya, akan dilanjutkan dengan SKB dengan CAT mulai tanggal 9-20 Desember 2024. Agar lebih jelas,
Berikut rincian Jadwal Seleksi CPNS 2024 yang dilansir dari Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024:
Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS