Pilkada 2024

LINK Cek Real dan Quick Count Pilkada 2024 NTT, Pantau Sekarang!

Penulis: Agustina
Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LINK cek real & quick count Pilkada NTT 2024, pantau sekarang!

POS-KUPANG.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar hari Rabu (27/11/2024) secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan laman khusus untuk masyarakat yang ingin memantau dan melihat hasil penghituangan suaran Pilkada 2024.

Hasil real count dapat dilihat melalui laman resmi KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Lalu, pilih jenis pemilihan, yakni gubernur atau walikota/bupati. Kemudian pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dipantau hasilnya.

Selain real count, masyarakat juga bisa memantau hasil quick count yang disediakan oleh sejumlah lembaga survei atau pemantau Pilkada 2024.

Adapun link yang bisa dikunjungi untuk melihat hasil quick count adalah sebagai berikut.

Baca juga: Borong Promo Pilkada 27 November 2024, Ada Chatime, J.CO, Hingga Shigeru

Link Cek Quick Count Pilkada 2024

Fixpoll: https://fixpoll.id/

Indikator: https://indikator.co.id/

Populi Center: https://populicenter.org/

Pandawa Research: https://www.pandawa.id/

Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/

Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/

Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/

Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/

Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount

Baca juga: 35 Prajurit yang Maju Pilkada 2024, Panglima TNI Tegaskan Sudah Tak Aktif

Waktu penyajian hasil quick count berdasarkan peraturan KPU, yakni 2 jam setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Oleh karena itu, hasil quick count Pilkada 2024 mulai bisa di lihat hari ini, Rabu (27/11/2024) pukul 15.00 WIB.

Sebagai informasi, quick count adalah penghitungan suara cepat oleh lembaga survei untuk memprediksi sebuah pemilihan umum.

Sementara real count adalah penghitungan suara sebenarnya oleh KPU.

Di Indonesia sendiri, hitung cepat atau quick count dapat digunakan sebagai pendamping proses penghitungan manual yang dilakukan KPU.

Sebagai catatan, hasil quick count bukanlah hasil resmi pilkada. Hasil resmi harus menunggu penghitungan suara secara manual oleh KPU.(*)

Berita Terkini