Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - CV Lodyatama, kontraktor pembangunan fisik SD Inpres Tesbatan di Desa Tesbatan 2, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, menyegel ruang kelas 1-3 sekolah tersebut.
Penyegelan dilakukan karena belum dibayarkannya sisa pekerjaan pembangunan senilai Rp 435.757.244 dari total nilai proyek sebesar Rp 1.248.588.092, meski pekerjaan telah rampung.
Kontraktor menyatakan telah berulang kali mencoba menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, Eliaser Teuf, namun belum menemukan solusi.
Tindakan penyegelan ini, menurut pihak kontraktor, terpaksa diambil sebagai upaya terakhir agar pembayaran segera dilakukan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, yang menerima laporan dari pihak kontraktor pada Kamis 14 November 2024, mengungkapkan keprihatinannya.
Ia menilai permasalahan ini tidak seharusnya mengorbankan hak anak-anak untuk belajar.
"Masalah pembayaran adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kupang. Anak-anak kelas 1-3 SDI Tesbatan tidak boleh menjadi korban," ujar Darius dalam keterangannya, Jumat 15 November 2024.
Ombudsman telah berkoordinasi dengan Pj Bupati Kupang, Alex Lumba, untuk memastikan permasalahan ini segera diselesaikan.
"Kami berharap Pj Bupati mengambil langkah cepat memfasilitasi penyelesaian dengan kontraktor agar segel segera dibuka dan anak-anak bisa kembali belajar seperti biasa," tegas Darius.
Ia juga menambahkan, jika masalah ini belum terselesaikan, Ombudsman akan kembali berkoordinasi dengan Plt Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang.
"Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar," tambahnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS