Ipda Rudy Soik Dipecat

Direktur Lemkapi Edi Hasibuan: Polda NTT Punya Alasan Kuat PTDH Ipda Rudy Soik

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Ipda Rudy Soik. Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik Polri.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) dinilai memiliki alasan kuat untuk memecat Ipda Rudy Soik dari keanggotaan Polri.

Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024 lalu, menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik.

Ipda Rudy Soik mengajukan banding atas putusan tersebut.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, "Kami berpandangan, Polda NTT berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH.”

Apabila Ipda Rudy Soik merasa diperlakukan tidak adil terkait putusan tersebut, lanjut Edi Hasibuan, seharusnya melakukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT.

“Kinerja Ipda Rudy Soik mungkin selama ini banyak memberantas BBM ilegal, tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT, apakah SOP sudah dilakukan dengan benar. Polisi tidak boleh salah dalam melakukan tindakan hukum," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Senin 21 Oktober.

Sementara itu, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyarankan agar Polda NTT memberikan kesempatan kepada Ipda Rudy Soik untuk mengajukan banding atas putusan KKEP.

Yusuf Warsyim juga mengatakan bahwa Kompolnas akan mengawasi jalannya sidang.

"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel,” kata Yusuf Warsyim.

Baca juga: Alasan Polda NTT Tidak Menangkap Rudy Soik di Rumahnya

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik dan akan memfasilitasi proses banding tersebut.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan dengan memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Proses banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.

Ia juga membantah bahwa pemberhentian Ipda Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) saja. Ia menyebut, ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy.

"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ucapnya. (antara)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini