Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Salah satu kader Partai Golkar Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Tulasi secara resmi dipecat dari keanggotaan di partai berlambang beringin ini.
Pemecatan kader ini sebagai buntut dari sejumlah tindakannya yang melanggar disiplin organisasi Partai Golkar yang dilakukan selama ini.
Agustinus Tulasi telah dipecat sebagai anggota Partai Golkar sejak Bulan September 2024 yang lalu.
Oleh karena itu, saat ini yang bersangkutan tidak berkapasitas sebagai anggota partai apalagi kader partai.
Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Efi, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Dikatakan Kristoforus Efi, sebelum diambil tindakan terakhir pemecatan, yang bersangkutan telah diberikan teguran lisan, teguran keras, Surat Peringatan 1 (SP1) dan Surat Peringatan 2 (SP2).
"Jadi dia sudah selesai di Partai Golkar. Alasan pemecatan (Agustinus Tulasi) ini banyak hal. Istilahnya akumulasi masalah yang diciptakan oleh saudara Agustinus Tulasi sendiri,"ujar Kisto Efi.
Baca juga: Agustinus Tulasi Ungkap Alasan Enggan Ikut Survei Partai Golkar Timor Tengah Utara
Pasca diberikan SP2, organisasi mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Agustinus Tulasi.
SP1 telah diberikan pada tahun 2022 lalu. SP2 diberikan pada Bulan Agustus 2024 lalu.
SP1 dan SP2 ini dikeluarkan berkaitan dengan disiplin organisasi yang tidak ada kaitannya dengan politik.
Hal ini merupakan murni kelalaian yang bersangkutan yang tidak menjalankan instruksi partai.
Ketua DPRD Kabupaten TTU ini menegaskan bahwa, ia tidak ingin membeberkan secara detail faktor-faktor penyebab dikeluarkannya SP1 dan SP2 tersebut.
Ia mengatakan, yang bersangkutan diduga membuat keributan di Kantor DPP Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Pasca SK B1KWK dikeluarkan DPP untuk Paket Temneno Tentram, Agustinus Tulasi melakukan deklarasi mendukung paslon lain.
Baca juga: Begini Tanggapan Ketua DPD Golkar Timor Tengah Utara Soal Penyataan Bupati Juandi Maju Pilkada 2024
Hal ini secara jelas melawan instruksi partai. Oleh karena itu, secara organisatoris DPD Partai Golkar mengambil sikap tegas memecat yang bersangkutan dari keanggotaan Partai Golkar.
"Jadi, anggota saja tidak apalagi kader. Idealnya yang tepat adalah beliau mantan kader,"ujarnya.
Kristoforus mengatakan, pihaknya belum menginformasikan kepada yang bersangkutan mengenai keputusan tersebut.
Meskipun demikian, hasil risalah telah disampaikan kepada yang bersangkutan ketika masih ada di dalam grup WhatsApp DPD Partai Golkar Kabupaten TTU.
Klaim Agustinus Tulasi yang menyatakan bahwa dirinya adalah Kader Partai Golkar bagian dari hak yang bersangkutan.
Di sisi lain, pertimbangan hubungan menjadi salah satu alasan pemecatan yang bersangkutan tidak dipublikasikan.
Langkah tersebut dimaksudkan agar ketika ia hijrah ke partai lain, dia bisa diterima dengan baik. Namun, ketika pernyataan tersebut keluar maka, Partai Golkar terpaksa secara tegas mengatakan bahwa dia sudah dipecat.
Apabila partai lain hendak menerima dia bergabung dengan partai tersebut maka, mereka menerima kader yang dipecat Partai Golkar. Karena, melanggar disiplin organisasi.
Baca juga: NTT Memilih, Ketua Dewan Pertimbangan Optimis Golkar Timor Tengah Utara Raih Delapan Kursi
Perihal surat pemecatan tersebut, kata Kristoforus, akan diantar kepada yang bersangkutan.
Selain itu, keputusan Agustinus Tulasi mendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dari partai lain tidak akan berimbas pada Partai Golkar karena, dia bukan anggota partai lagi.
Sebelumnya, Mantan Anggota Partai Golkar Kabupaten TTU, Agustinus Tulasi menyatakan dukungan terhadap Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (Paket SIAGA).
Dalam deklarasi dukungan itu, Agustinus Tulasi menyebut dirinya sebagai kader terbaik partai Golkar Kabupaten TTU.
Dalam deklarasi dukungan itu, Agustinus Tulasi menyebut Paket SIAGA merupakan representasi dari keinginan atau kehendak masyarakat di Provinsi NTT. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS