CPNS 2024

Sebentar Lagi SKD, Kartu Ujian CPNS 2024 Tidak Muncul? Jangan Panik, Simak Penjelasan BKN

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes CPNS - sebentar lagi SKD, Kartu Ujian CPNS 2024 tidak muncul? Simak Penjelasan BKN.

POS-KUPANG.COM - Peserta Seleksi CPNS 2024 resah gegara Kartu Ujian CPNS 2024 tidak muncul di Portal BKN.

Padahal, sebentar lagi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ). Sesuai jadwal dari BKN, Pelaksanaan SKD akan berlangsung 16 Oktober hingga 14 November 2024. 

Namun tidak perlu panik. Simak Penjelasan BKN berikut ini. 

Soal Kartu Ujian CPNS 2024 tidak muncul di Portal BKN diunggah para pelamar melalui media sosial.

Para pelamar mengaku belum bisa mengunduh Kartu Ujian CPNS 2024 karena tombol unduh tidak muncul di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Kartu Ujian CPNS 2024 di antaranya memuat informasi titik lokasi ujian dan jadwal sesi ujian masing-masing peserta. Sedangkan secara umum se-Indonesia, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan digelar mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.

Baca juga: Perhatian, Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Berubah, Ini Penjelasan BKN

Penjelasan BKN

Merespons pertanyaan pelamar CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan periode pengumuman jadwal SKD CPNS masing-masing peserta dimulai pada 9 Oktober hingga 15 Oktober mendatang.

"Ditunggu, cek berkala, pengumuman jadwal dari instansi baru dimulai hari ini," terang BKN pada akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (9/10/2024).

BKN menambahkan, peserta baru dapat mencetak Kartu Ujian CPNS 2024 setelah instansi yang dilamar mengumumkan jadwal instansi bagi pelamarnya masing-masing.

"Instansi wajib menyampaikan pengumuman daftar peserta SKD disertai detail tanggal/lokasi/sesi masing-masing peserta, dan baru kemudian kalian bisa cetak kartu ujian di portal," tulis BKN.

BKN juga menyatakan bahwa Kartu Ujian CPNS 2024 dibawa ke titik lokasi ujian masing-masing saat hari ujian.

bERIKUT CAra Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dan tata tertibnya seperti dirangkum dari laman SSCASN dan Peraturan BKN No 5 Tahun 2024 di bawah ini.

Baca juga: Sudah Diumumkan Mulai 9 Oktober, Simak 2 Cara Cek Jadwal, Waktu dan Lokasi SKD CPNS 2024 Kemenkumham

Berikut Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024

Buka browser

Buka https://sscasn.bkn.go.id

Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun

Klik tombol Log In

Pada laman Resume pendaftaran, cek dan pastikan tombol biru Cetak Kartu Peserta Ujian sudah muncul di bagian bawah laman akun

Klik tombol Cetak Kartu Peserta Ujian untuk download (unduh) dan print (cetak) dokumen Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Buka dokumen kartu ujian, akan muncul rincian titik lokasi ujian, tanggal ujian, dan waktu sesi ujian.

Cetak kartu ujian pada kertas.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Berikut tata tertib SKD CPNS 2024 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan Peraturan BKN No 5 Tahun 2024:

Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.

Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum ujian, pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Baca juga: Selain SSCASN, Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 Bisa Dicek Melalui Website dan Medsos

Membawa KTP asli atau:

- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.

Pelamar titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)

Membawa Kartu Peserta Seleksi

Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu; tidak boleh memakai celana jeans, sendal, dan baju kaos.

Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia

Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.

Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.

Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Dilarang merokok di ruang seleksi.

Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.

Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.

Dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam dan sejenisnya, serta alat tulis kecuali pensil kayu saat ujian.

Baca juga: Bimbel CPNS dan PPPK, GAMKI Alor Optimis Hasilkan Birokrasi Daerah yang Profesional dan Kompetitif 

Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024

Pelanggar tata tertib di atas dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tidak diperkenankan ikut ujian, hingga didiskualifikasi.

Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Ujian SKD CPNS 2024

Peserta dikenakan sanksi tidah boleh ikut ujian SKD CPNS 2024 jika:

Tidak memiliki PIN registrasi

Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan

Memakai kaos, celana jeans, dan sandal.

Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Peserta dikenakan sanksi diskualifikasi dari rangkaian seleksi pengadaan CPNS 2024 jika:

Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta

Peserta SKD CPNS 2024 dikenakan sanksi teguran lisan hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:

Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024

Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung

Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

Merokok dalam ruangan seleksi.

Baca juga: Lihat, Seberapa Besar Peluangmu Lolos CPNS 2024,Begini Cara cek Jumlah Pesaing Tes SKD di SSCASN BKN

Jadwal CPNS 2024

Berikut jadwal SKD dan SKB hingga pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2024:

Pengumuman daftar peserta, titik lokasi, dan jadwal sesi ujian SKD: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini