Berita Kota Kupang

Guru Swasta Belum Diakomodir Tes PPPK, BKP2D Kota Kupang Bakal Koordinasikan ke Pusat

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Guru di Sekolah swasta belum diakomodir untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Kupang bakal melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang adalah Ade Manafe kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 9 Oktober 2024.
Ade Manafe mengatakan, dari aturannya, untuk sekolah swasta belum bisa diakomodir untuk mengikuti tes PPPK, namum masih diakomodir untuk sekolah negeri dari Menpan.

"Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diatur duluan adalah guru-guru di sekolah negeri yang memiliki Surat Keterangan (SK) Kepala Daerah. Nanti kita konsultasikan lagi ke Pusat terkait guru swasta yaitu ke Menpan," kata Ade Manafe.

Ade menyebut, beberapa formasi juga yang tidak ada yaitu seperti bagian Tata Usaha (TU) Sekolah, Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Kantor AIDS, Penjaga Kantor dan beberpaa lainnya.

Baca juga: Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia di Kota Kupang Resmi Dibuka

Untuk Kota Kupang, lanjutnya, ada sekitar 2900-an formasi total untuk semua bidang baik kesehatan, pendidikan dan juga tenaga teknis.

"Dalam tes PPPK ini tentu keputusan lulus itu oleh Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas bukan dari Pemkot. Pendaftarannya langsung online, jadi langsung ke Pusat kita hanya melakukan seleksi administrasinya," ujarnya.

Terkait dengan kapan akan dibukakan pendaftaran bagi guru swasta, dia menyebut untuk saat ini masih dalam proses konsultasi ke Pusat.

"Besok atau lusa saya berangkat ke Kemenpan untuk melakukan konsultasi dulu karena dalam rangka penerimaan PPPK ini ternyata ada juga hal-hal yang seperti beberapa formasi guru tidak ada, khususnya K2 juga," ungkapnya

Dia menambahkan, kemungkinan untuk angkatan kedua PPPK akan dibuka pada bulan November mendatang dan akan dibuka juga bagi guru swasta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami menyebut, formasi PPPK saat ini memang diperuntukkan bagi Guru Negeri dan Inpres. Namun terkait keputusan aturan-aturan lainnya berada pada Pemerintah Pusat.

"Kita tidak menentukan tapi hanya mengusulkan dan keputusan terakhir adalah pemerintah pusat," sebutnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini