POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pengedar narkoba, yang diidentifikasi sebagai FRL, pada Kamis karena memiliki 28 kilogram sabu dan 14.431 butir ekstasi.
Ketua Hakim Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan, hukuman mati tersebut sesuai tuntutan jaksa dan sesuai UU Narkotika.
FRL ditangkap pada 29 Januari setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Medan. Seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli mengatur pertemuan dengan pedagang di Jalan Flamboyan Raya di Medan.
FRL ditangkap selama transaksi tersebut, dan penggeledahan selanjutnya di kediamannya menghasilkan penemuan pil sabu dan ekstasi. (borneobulletin.com.bn)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS