POS-KUPANG.COM - Sopir mendiang Vanessal Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy kepergok mendatangi makam orantua Gala Sky.
Padahal Tubagus Joddy dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena telah menghilangkan dua nyawa sekaligus dan membuat seorang anak menjadi yatim piatu.
Namun baru berjalan tahun ketiga, Tubagus Joddy terlihat sudah bisa keluar dari jeruji besi dan berziarah ke makam Vanessa Angel dan juga Bibi.
Mengetahui itu, Doddy Sudarajat tampakny akesal dan tidak terima mengapa Tubagus Joddy sudah bebas dari hukumannya.
Melansir dari TribunJabar.id, Tubagus Joddy dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus kecelakaan fatal di Tol Jombang-Mojokerto yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/4/2022).
Diketahui bahwa Tubagus Joddy adalah pengemudi mobil saat insiden terjadi.
Baca juga: Rizky Febian Mendadak Klarifikasi Kondisi Pernikahannya dengan Mahalini Raharja, Ada Apa?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.
"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta tujuh tahun penjara.
Selain hukuman lima tahun, Tubagus Joddy juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta serta pencabutan SIM A.
Baca juga: Vadel Badjideh tak Gentar Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kekasih Lolly Tunjuk Kuasa Hukum Ini
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.
Hakim Bambang menyatakan bahwa Joddy terbukti bersalah berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu alasan yang memberatkan vonis tersebut adalah akibat perbuatannya yang membuat seorang anak menjadi yatim piatu.
Tindakan Joddy juga dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Vadel Badjideh Masih Kebayang Teriakan Lolly Saat Dijemput Paksa Nikita Mirzani : Sedih
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Namun Tubagus Joddy baru-baru ini sudah bebas usai divonis lima tahun penjara.
Tubagus Joddy bahkan datangi makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram @dodysoedrajat_1, Sabtu (21/9/2024).
Dalam unggahannya, Doddy Sudarajat membagikan tangkapan layar saat Tubagus Joddy datangi makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Doddy Sudrajat tampak tak terima sopir Vanessa Angel itu sudah keluar dari penjara.
Pasalnya, Tubagus Joddy baru menjalani hukuman selama tiga tahun.
Ia tampak mempertanyakan sopir Vanessa Angel kenapa sudah bebas meski baru menjalani hukuman selama tiga tahun.
"Tubagus Joddy supir maut yg membawa mobil Pajero Putih dan menghilangkan nyawa putri Daddy almh Vanessa Adzania & suaminya alm.Bibi Adriansyah yg divonis 5 thn penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, tetapi kenapa sdh bebas sblm masa habis hukuman penjara selama 5 thn, jika dihitung dari tgl dan thn kecelakaan 04 November 2021 dan terhitung hukuman vonis 5 thn utk supir maut ini, harusnya Tubagus Joddy blm bisa bebas," ungkap Doddy.
"Harusnya bebas hukumanya di thn 2026 atau dua tahun lagi, baru Tubagus Joddy bisa bebas, tapi baru menjalani hukuman selama 3 thn, kenapa supir maut Tubagus Joddy sdh bisa bebas..? Apakah ini adil utk supir maut yg menghilanhkan nyawa putri Daddy," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID