Bansos

Cek Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3 Bulan September 2024, Lengkap Dengan Nominal Bantuan

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat.

POS-KUPANG.COM - Pencairan bantuan sosial pemerintah atau bansos jenis bantuan langsung tunai (BLT) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan dicairkan dalam empat tahapan sepanjang tahun. 

Pencairan Bansos PKH tahap ketiga dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli - September 2024.

Para penerima manfaat BLT PKH 2024 dapat mengecek daftar pencairan di link cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi. 

Bansos PKH adalah salah satu bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.

Bansos PKH memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung dari Juli hingga September untuk 10 juta KPM.

Akan tetapi, besaran bansos PKH akan diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.

Bantuan PKH paling sedikit berada di kategori keluarga anak pendidikan SD yakni sebesar Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun.

Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun

Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun

Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun

Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun

Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.
 
Bansos PKH dapat disalurkan dengan dua cara. Pertama, penyalurannya dapat melalui rekening penerima masing-masing. Kemudian penyaluran kedua dapat dilakukan melalui kantor pos.

 

Berikut Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH 2024

Pencairan dana Bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang tersebar sepanjang tahun:

Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.

Tahap 2: Pencairan berlangsung dari April hingga Juni.

Tahap 3: Tahap ini mencakup bulan Juli hingga September. 

Tahap 4: Tahap terakhir pencairan berlangsung dari Oktober hingga Desember.

 

Syarat Penerima PKH Tahap 3 2024

1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Semoga bermnafaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini