Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Belasan tokoh masyarakat dari 5 dusun di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang mendatangi Kejari Kabupaten Kupang, Selasa 3 September 2024.
Kedatangan para tokoh masyarakat ini untuk mempertanyakan kejelasan kasus yang menyeret Kepala Desa Sahraen, Obed Amatiran.
Obed Amatiran diduga menggunakan uang penjualan 47 ekor sapi yang berasal dari dana desa senilai Rp 234 juta pada tahun 2022 untuk keperluan pribadi.
Kasus tersebut telah dilaporkan dan diproses sejak April 2024. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah memberi waktu selama 60 hari sejak 10 Juni 2024 kepada Obed untuk segera mengganti uang tersebut.
Namun hingga habis masa tenggat waktu yang diberikan kejaksaan pada 12 Agustus lalu uang tersebut tak kunjung disetor kembali ke kas desa atau diberikan ke kejaksaan untuk diamankan.
Para tokoh masyarakat yang hadir saat itu yakni Youanis Teuf, Simon Taopan, Samuel Amatiran, Melkisedek Raka, Metusalak Amatiran, Rehebiam Sabuin, Thobias Taopon, Soleman Subu, Johanis Sabuin, Yesaya Katumboit, Tertulianus Amabi, Aleksander Neno, Apsalom Taunu, Sem Foni, Novias Mau, Fransiskus Amabi dan Melisedek Raka.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang, Fauzi sendiri menerima mereka dan berdiskusi serta menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Melkisedek Raka selaku perwakilan tokoh masyarakat Desa Sahraen menegaskan kedatangan mereka ini untuk memastikan sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan.
Pasalnya, Kades Obet menganggap remeh waktu yang diberikan oleh kejaksaan untuk segera menggantikan uang sapi tersebut.
"Selama dua bulan sejak Juni 2024 bapak desa sudah dikasi waktu untuk mengembalikan uang tersebut namun hingga batas waktu yang diberikan kejari, Kades Obed belum mengembalikan uang tersebut," ungkap Melkisedek.
Terpisah, Kasie Pidsus Fauzi menerangkan, kasus ini terus berjalan usai dilaporkan dan kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Kupang.
Baca juga: Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Kupang Banyak Berstatus Pratama
"Kita minta Irda audit khusus soal dana sapi itu terus audit keseluruhan APBDes tahun 2022 itu," ungkapnya.
Namun sampai saat ini Inspektorat Daerah belum mengeluarkan hasil audit bahkan tak merespon surat maupun panggilan dari Kejari Kabupaten Kupang.
Kata Fayzi, Kades Obet belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil audit, namun kata dia begitu hasil audit keluar akan digunakan jaksa sebagai dasar untuk penetapan tersangka. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS