POS-KUPANG.COM - Hari ini sidang putusan kasus narkoba aktor Ammar Zoni digelar.
Kuasa Hukum mantan suami Irish Bella, Jon Mathias membenarkan hal itu.
Sidang putusan Ammar Zoni digelar sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/).
"Sidang rencananya jam 2 sore, agenda putusan," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar melalui pesan WhatsApp kepada Grid.ID, Selasa (20/8/2024).
Adapun dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni.
JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus serupa.
Baca juga: Bayi Sultan Dilahirkan, Syahrini dan Reino Barack Langsung Boyong Princess R ke Rumah Baru
Penangkapan pertama pada tahun 2017. Kemudian, kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.
Adapun penangkapan ketiga kalinya dilakukan apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 4,36 gram dan sepaket ganja 1,32 gram. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID