Berita Belu

Empat Kabupaten di Wilayah BPJS Kesehatan Cabang Atambua Pertahankan Predikat UHC

Penulis: Agustinus Tanggur
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Sarwika Meuseke, saat melakukan pemantauan di Rumah Sakit.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Bupati Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan dan Malaka akan menerima penghargaan atas komitmen mendaftarkan masyarakatnya menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mencapai predikat cakupan kesehatan semesta atau yang biasa disebut dengan Universal Health Coverage (UHC). 

Selain Kabupaten Timor Tengah Selatan yang meraih UHC sejak Juli 2023, tahun ini merupakan kali kedua para bupati menerima UHC Award yang akan diserahkan secara langsung oleh Wakil Presiden pada 08 Agustus 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke menuturkan bahwa data per 1 Agustus 2024, jumlah cakupan kepesertaan Program JKN di Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Malaka kini sudah menembus 98 persen dan sudah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 

Menurutnya, capaian ini merupakan bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakatnya khususnya di bidang kesehatan.

“Alhamdulillah atas capaian yang luar biasa ini. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Malaka, para mitra fasilitas kesehatan, serta peserta JKN atas sinergi yang baik dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta ini. Ini merupakan ukiran prestasi bersejarah yang patut kita banggakan,” ujarnya, kepada Pos Kupang, Rabu 7 Agustus 2024.

Sarwika menjelaskan bahwa proses percepatan cakupan peserta juga dilakukan oleh Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, di mana dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga Negara untuk turut andil dalam proses percepatan cakupan peserta JKN sehingga nantinya seluruh masyarakat Indonesia dapat terjamin dalam Program JKN.

“Sinergitas dan kolaborasi menjadi kunci utamanya sehingga apabila ada kendala, kita dapat menyelesaikannya bersama-sama. Dukungan dan komitmen yang diberikan Pemerintah Daerah luar biasa, apa yang tertuang dalam Inpres dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Kata dia, Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Cara terbaik untuk mencapainya adalah melalui cakupan kesehatan semesta atau UHC dimana setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan dan di mana pun dibutuhkan, tanpa mengalami kesulitan keuangan. 

Lanjutnya, hal ini tentunya selaras dengan salah satu fokus utama BPJS Kesehatan Tahun 2024, yaitu Transformasi Mutu Layanan. Peserta diberikan kemudahan akses, kecepatan dan kesetaraan layanan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.

“Kemudahan akses layanan terkait dengan administrasi. Peserta cukup menunjukkan KTP saja saat mengakses pelayanan kesehatan. Tidak perlu lagi menyerahkan berkas-berkas fotokopi apapun. Bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Selain menggunakan KTP, peserta juga dapat memanfaatkan kartu digital pada Aplikasi Mobile JKN. Kami berharap Program JKN terus diperkuat sehingga kita bisa memberikan jaminan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Emeliana Anok (27) telah merasakan manfaat nyata dari keberhasilan UHC ketika ia harus dirawat di rumah sakit.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Atambua Wujudkan Transformasi Mutu Pelayanan Program JKN-KIS 

“Saya sudah demam dari hari Kamis dan kedua kaki saya tiba-tiba bengkak. Saya sudah tidak tahan lagi, akhirnya saya memutuskan ke UGD. Awalnya saya takut ke rumah sakit, takut disuruh bayar pakai uang sendiri karena saya sama sekali belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya. 

"Namun ternyata, hari ini saya merasakan sendiri bahwa saya masuk ke UGD rumah sakit cukup dengan menggunakan KTP saja, saya sudah ditangani oleh dokter dan perawat. Untuk pindah ruangan dari UGD ke ruang rawat inap pun juga cepat, saya tidak perlu menunggu terlalu lama,” ujarnya. 

Emi sapaan akrabnya bersyukur mendapatkan bantuan perlindungan jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belu sehingga sakit yang ia rasakan dapat diobati dengan segera.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu karena sudah memberikan perhatian yang besar kepada kami untuk bisa merasakan pengobatan gratis di puskesmas dan rumah sakit,” tutupnya. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini