Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penanganan dugaan penambangan galian C Ilegal di Kali Inbate, Desa Sono, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, NTT.
Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 5 Agustus 2024.
Menurutnya, sebanyak lima orang saksi berinisial BM, DM, SS, AS, AT, EM, dan YS telah diperiksa Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU dalam kasus dugaan penambangan galian C Ilegal tersebut.
Dikatakan IPDA Wilco, kasus dugaan penambangan galian C Ilegal ini diusut ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Tipidter Polres TTU kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi penambangan galian C Ilegal itu.
Penyelidikan ini dilakukan pasca pihak Satreskrim menerima keluhan dari masyarakat tentang dampak galian C illegal tersebut terhadap lahan pertanian milik warga yang terletak tepat di bantaran Kali Inbate.
Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya longsor yang terjadi di bantaran kali tersebut diduga akibat dari praktek tambang Galian C illegal itu.
Ia mengimbau agar masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir di wilayah tersebut. Pasalnya, hal ini berdampak pada kerusakan lahan pertanian milik warga yang ada di sekitar bantaran kali di Desa Sono. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS