Penyelundupan ke Timor Leste
Penyelundupan Motor Leasing ke Timor Leste Digagalkan Bea Cukai dan Polisi
Irwan mengatakan kendaraan yang ditemukan terdiri dari 2 mobil dan 34 motor. Menurut dia, kendaraan tersebut merupakan hasil penggelapan.
POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Upaya ekspor ilegal atau penyelundupan puluhan kendaraan bermotor ke Timor Leste kembali digagalkan aparat.
Penyelundupan puluhan kendaraan itu diduga berstatus motor-mobil jaminan fidusia atau leasing itu digagalkan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak Surabaya.
"Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak menggagalkan upaya ekspor kendaraan bermotor yang terlibat dalam pidana penadahan jaringan internasional," kata Pelaksana harian Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah lewat keterangan pers, Rabu, (24/7/2024).
Irwan mengatakan kendaraan yang ditemukan terdiri dari 2 mobil dan 34 motor. Menurut dia, kendaraan tersebut merupakan hasil penggelapan.
Dia menuturkan kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat kepada Polres Tanjung Perak, Surabaya. Polres kemudian menghubungi Bea Cukai tentang adanya dugaan ini.
"Bea Cukai Tanjung Perak pun melakukan analisis dan menemukan dua dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor dengan tujuan Timor Leste, dengan kondisi belum berangkat ekspornya," kata Irwan.
Irwan menuturkan ekspor kendaraan bermotor sebenarnya tak perlu dilakukan pemeriksaan fisik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Namun, karena adanya laporan tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor tersebut.
"Benar saja, kami menemukan sebanyak 2 unit mobil dan 34 motor jaminan fidusia atau leasing yang diduga tersangkut kasus pidana penadahan jaringan internasional," kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale mengatakan, terungkapnya komplotan ini berkat adanya laporan dari seorang korban, A, (45) bahwa mobil Daihatsu Gran Max miliknya telah digelapkan oleh seseorang tersangka berinisial GB, pada 5 Juli 2024.
“Dari adanya laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan serangkaian penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih menempel di mobil Daihatsu, diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap AKBP William, dikutip dari Tribatanews, Senin, 22 Juli.
Ia menyatakan, tim dari Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak segera melakukan pengejaran dan menemukan kendaraan tersebut yang dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT RA.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PT RA milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua,” tandas AKBP William.
Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) William mengungkap bahwa sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan fidusia atau leasing.
“Sebelum diekspor Timur Leste kendaraan-kendaraan ini sebelumnya dikumpulkan di gudang milik tersangka T di wilayah Jawa Tengah,” tutur AKBP William.
Ia juga menjelaskan, Kendaraan yang diperoleh komplotan itu, dari hasil penggelapan atau barang yang masih jaminan fidusia, kemudian dibeli dengan harga murah, untuk kelengkapan hanya disertai STNK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.