POS-KUPANG.COM - Selamat merayakan Hari Ulang Tahun buat Korps Bhayangkara ke 78.
Kepolisian sudah mengalami perkembangan yang sangat luar biasa baik dari segi sumber daya manusianya, struktur organisasinya, fasilitas, dan juga pendanaan.
Dari perspektif hak asasi manusia, kesetaraan gender di tubuh Kepolisian makin baik. Semakin banyak polisi wanita yang diberi kesempatan untuk menduduki posisi-posisi strategis.
Selain itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak juga terus berkembang dari waktu ke waktu.
Baca juga: INTI NTT Luncurkan Program Beasiswa Kuliah ke China
Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Keterbiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) juga semakin baik dan terus berkiprah di tingkat paling bawah, yaitu Desa/Kelurahan. Ini menunjukan bahwa Kepolisian selalu hadir untuk masyarakat.
Pelayanan publik juga dari waktu ke waktu terus dibenahi, seperti pelayanan SIM dan STNK, termasuk SKCK, dan lain sebagainya. Standar pelayanannya kedepan diharapkan disetarakan dengan standar pelayanan Perbankan.
Dengan begitu, masyarakat akan merasa bahwa Kantor Kepolisian tidak sekedar tempat menerima layanan, tetapi kenyamanan dan keramahan pelayanan menjadi penting untuk dikedepankan.
Terkait dengan penegakkan hukum, perspektif restorative justice dan reconciliative justice perlu terus dikembangkan.
Tidak semua perkara harus dilanjutkan ke Penuntutan, Pengadilan, dan berakhir di Lapas. Bagaimana pemulihan derita korban dan juga pemulihan relasi kemanusiaan antara pelaku dan korban menjadi jauh lebih penting.
Masih terkait dengan penegakkan hukum, KUHAP sebagai umbrella provision sekarang sudah usang. Apalagi nanti 1 Januari 2026 ketika KUHP Nasional diberlakukan, maka beban berat bagi Kepolisian jika masih mengandalkan KUHAP yang sekarang.
Penyidikan yang didasarkan pada scientific crime investigation sudah harus dikembangkan. Rekruitmen tenaga Kepolisian yang berijazah sarjana dan magister sudah harus dipertyimbangkan.
Penyelidik dan Penyidik sudah dari kalangan berlatar belakang akademik yang memadai. Berbagai disiplin ilmu harus dimanfaatkan.
Dengan begitu, potensi peradilan sesat, salah tangkap, intimidasi saksi atau orang yang dicurigai sebagai pelaku, dan juga mal tata kelola bukti bias diminimalisir. Termasuk, deretan angka kasus tak terungkap bisa dikurangi.
Yang terakhir pengawasan internal Kepolisian agar dikembangkan dan ditingkatkan. Polisinya polisi ini harus lebih imun terhadap godaan penyalahgunaan kewenangan dan sindikasi kejahatan.
Mereka harus terdiri dari orang-orang pilihan yang menjadi benteng terakhir penjaga kehormatan Korps Bhayangkara.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS