POS-KUPANG.COM – Peneliti CSIS atau Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal mengungkapkan pandangannya tentang Pilgub DKI Jakarta yang saat ini sedang berproses.
Dikatakannya, dalam Pilkada Serentak 2024 tersebut, calon presiden yang gagal dalam Pilpres 2024 itu, tak mungkin akan berduet dengan rival masa lalunya, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok.
Ia bahkan menyebutkan bahwa jika belakangan ini dua nama itu diduetkan, maka itu hanya sebuah gimik politik yang dimainkan jelang Pilkada 2024.
Seluruh partai sedang menutupi langkah dan strategi politik masing-masing, sehingga lawan politik sulit menyiapkan perlawanan.
"Apalagi bagi PDIP kekalahan Pilpres kemarin perlu ditanggapi serius. Paling tidak mereka harus menang signifikan di tingkat Pilkada, jadi gimik-gimik ini perlu," kata Nicky, Kamis 9 Mei 2024.
Nicky juga menilai kedua figur ini punya cara komunikasi publik dan arah pembangunan yang jauh berbeda.
"Tapi menurut nalar saja, apa iya dua orang yang figurnya sama-sama cocok menjadi gubernur bisa kerja sama? Mereka sama-sama figur sentral," jelas Nicky.
Dengan begitu, Nicky menyebut duet Anies-Ahok butuh figur penengah yang lebih senior.
Nicky menyebut kemungkinan mediator ini adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atau Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Anies Silahkan Daftar
Sebelumnya diberitakan, PDIP DKI Jakarta mempersilahkan Anies Baswedan mengambil formulir penjaringan bakal calon Gubernur (Bacagub) atau bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jakarta untuk periode 2024-2029.
Meski pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, namun nama Anies tidak serta merta lolos begitu saja.
Pasalnya, Anies akan mengikuti penjaringan berjenjang dari DPD hingga DPP PDI Perjuangan.
“Kalau memang Bung Anies berniat maju lewat PDIP, sekarang saatnya pendaftaran di DPD. Sistemnya terbuka, silakan mendaftar. Ini masih tahap awal, nanti diputuskan oleh DPP,” kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah PDI Perjuangan DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pada Rabu 8 Mei 2024.
Gilbert berujar bahwa DPD dan DPP akan melakukan penjaringan kepada nama-nama yang sudah mendaftar menjadi Bacagub maupun Bacawagub Jakarta.
Penilaian akan dilakukan secara komprehensif oleh DPD maupun DPP.
“Jadi, tergantung penilaian DPP, dan rekam jejak calo tersebut,” ujar Gilbert yang juga anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta membuka penjaringan bakal calon Gubernur (Bacagub) dan bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jakarta periode 2024-2029.
Penjaringan ini dilakukan selama 20 hari, dan bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri ke Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta di Sedayu City Big Box Nomor 10A RT 01/09, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
Ketua Pelaksana Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta PDI Perjuangan, Hendra Gunawan mengatakan, jadwal Pilkada Jakarta telah ditetapkan pada 27 November 2024.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan akan melakukan penjaringan yang nantinya proses ini akan ditingkatkan secara berjenjang oleh DPP dan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.
“Sebagai partai politik, PDI Perjuangan memberi kesempatan bagi seluruh putra-putri terbaik untuk mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 8 Mei sampai dengan 20 Mei 2024,” kata Hendra dari keterangannya pada Senin 6 Mei 2024.
Baca juga: Gerindra Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Sosoknya
Baca juga: NasDem Beri Sinyal Dukung Anies Baswedan, Bakal Gandeng Ahmad Sahroni
Hendra menerangkan bahwa dari perspektif lingkungan hidup Kota Jakarta adalah daerah yang paling mengkhawatirkan eksistensinya.
Statusnya telah diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Salah satu cirinya adalah Jakarta menjadi kota bisnis dan global yang ditetapkan menjadi kawasan aglomerasi di dalamnya, meliputi kawasan Jabodetabekjur. Dalam kondisi ini, DKJ akan memasuki agenda Pilkada serentak di Indonesia,” terang Hendra.
Untuk mencegah kekhawatiran itu, lanjut dia, diperlukan kepemimpinan yang kuat dari seorang kepala daerah yang memimpin pemerintahan di atas pilar-pilar Pancasila, sebagai dasar dan ideologi bangsa. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS