Berita Timor Tengah Utara

Tersangka Dugaan Pencurian Uang di Kartu ATM di Timor Tengah Utara NTT Dijerat Pasal 362 KUHP

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama Tim Resmob Naga Merah Polres Timor Tengah Utara pasca membekuk terduga pelaku, Senin 22 April 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara, NTT menerapkan pasal 362 KUHP terhadap terduga pelaku pencurian uang di Kartu ATM berinisial NK.

Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 362 KUHP pasca diduga menguras sejumlah uang dari Kartu ATM milik korban bernama Maria Hendriana Ukat, warga Timor Tengah Utara, NTT.

Korban bernama Maria Hendriana Ukat diduga lupa mengambil Kartu ATM di Mesin ATM pasca melakukan transaksi.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K. M. H melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K m kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 25 April 2024.

Menurutnya, pasal 362 KUHP ini menjelaskan tentang pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Baca juga: Agustinus Tulasi Ungkap Alasan Enggan Ikut Survei Partai Golkar Timor Tengah Utara

Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Dikatakan IPDA Beggie, saat ini tersangka sedang ditahan di RUTAN Mapolres Timor Tengah Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di hadapan hukum.

Diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah Polres Timor Tengah Utara sukses membekuk terduga pelaku pencurian uang di Kartu ATM milik seorang ibu bernama Maria Hendriana Ukat.

Terduga pelaku berinisial NK dibekuk Tim Resmob Naga Merah pasca melakukan pengumpulan data dan bukti atas laporan masyarakat tersebut. Terduga pelaku dibekuk polisi pada, Senin, 22 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita.

IPDA Ferlando mengatakan, pihaknya membekuk terduga pelaku pasca melakukan proses penyelidikan atas laporan masyarakat.

Terduga pelaku merupakan seorang security pada salah satu Rumah Sakit di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Pasca dibekuk, terduga pelaku kemudian ditahan di RUTAN Mapolres Timor Tengah Utara, NTT. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Timor Tengah Utara, NTT.

Penetapan status tersangka terduga pelaku ini, kata IPDA Ferlando, dilakukan setelah terdapat cukup bukti dan pengumpulan keterangan dari terduga pelaku serta korban.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah uang milik seorang ibu di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Maria Hendriana Ukat diduga diambil orang tak dikenal setelah lupa menarik ATM di mesin ATM setelah melakukan transaksi. 

Halaman
12

Berita Terkini