Pungli Tiket VIP Kapal Ferry
BREAKING NEWS: Ombudsman NTT Ungkap Dugaan Pungli Tiket VIP Kapal Ferry
Menurut Darius Beda Daton, praktek buruk ABK kapal ini pasti pernah dirasakan para penumpang kapal-kapal milik ASDP seluruh lintasan di NTT.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT mengungkapkan dugaan pungutan liar atau pungli tiket VIP kapal ferry.
Dugaan itu muncul ketika penumpang membeli tiket kelas ekonomi dari loket penjualan. Di dalam kapal, ABK menjual lagi kelas VIP ke penumpang dengan satu tempat tidur dikenakan tarif Rp 50.000.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, S.H Senin 15 April 2024, menyebut perilaku itu dengan sebutan "praktek amplop coklat ABK ASDP".
"Praktek pungutan tambahan biaya sebesar Rp. 50.000 bagi penumpang kapal ASDP Ferry yang membeli tiket kapal kelas ekonomi namun masuk ke dalam ruang VIP rupanya sulit dihilangkan," kata dia, Senin malam.
Menurut Darius Beda Daton, praktek buruk ABK kapal ini pasti pernah dirasakan para penumpang kapal-kapal milik ASDP seluruh lintasan di NTT.
Penumpang yang membeli tiket ekonomi tetap dipersilahkan masuk ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan ke petugas kapal sebesar Rp 50.000.
"Biasanya saat pemeriksaan tiket, ABK membawa amplop coklat besar untuk menyimpan uang tambahan Rp 50.000 ke seluruh penumpang yang tidak membeli tiket VIP tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Jalin Koordinasi Layanan Publik Transportasi Darat di NTT
Praktek ABK ini sering dikeluhkan penumpang sehingga pada Desember 2023 lalu. Ombudsman NTT pernah
melakukan monitoring langsung ke dalam kapal bersama manager bisnis ASDP Cabang Kupang, Andre Matte.
Saat monitoring tersebut, keluhan penumpang terbukti benar karena penumpang yang masuk ruang VIP ternyata membeli tiket kelas ekonomi.
Pengakuan penumpang, biasanya penumpang akan bayar tambah di dalam kapal. Akibatnya penumpang yang membeli tiket VIP justru tidak kebagian tempat karena telah dipenuhi penumpang yang membeli tiket ekonomi.
"Praktek pungutan tambahan ini tidak dibenarkan karena tugas ABK bukan untuk menjual tiket atau menerima pembayaran tiket dalam kapal," kata dia lagi.
Darius Beda Daton menegaskan tiket hanya dijual di loket tiket darat. Ombudsman NTT sudah menyarankan ASDP Cabang Kupang untuk membuka loket tiket VIP agar penumpang tidak hanya membeli tiket ekonomi.
Sebab praktek ini sangat merugikan ASDP karena pungutan tambahan tentu tidak masuk kas ASDP.
"Bayangkan praktek ABK kapal untuk 8 Kapal ASDP di NTT melayani 21 lintasan pulang pergi setiap hari. Berapa pendapatan ASDP yang hilang? Manager Bisnis setuju dan langsung memasang stiker loket tiket VIP di loket penjualan tiket," katanya.
Baca juga: Jelang Puncak Hari Raya Idul Fitri Terjadi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bolok Kupang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.