KLB Rabies

BREAKING NEWS: Timor Tengah Utara KLB Rabies

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara Drs. Juandi David menyebut dirinya akan menggelar rapat bersama para camat dan kepala puskesmas se Kabupaten Timor Tengah Utara pada pekan ini. Jadwal pertemuan bersama camat dan kepala puskesmas rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 4 April 2024.

Dikatakan Juandi, rapat tersebut akan membahas tentang penanganan status KLB rabies di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Mengenai hal ini mesti ada keterlibatan semua pihak.

"Jadi itu harus ada keterlibatan semua pihak bukan hanya petugas saja tetapi kita juga sebagai masyarakat harus punya campur tangan libatkan diri dalam penanganan rabies,"ujarnya, Selasa, 2 April 2024.

Menurut Juandi, ada banyak kendala dalam menyelesaikan persoalan rabies di Kabupaten TTU. Kendala ini yakni beberapa orang masyarakat enggan menangkap hewan peliharaannya untuk divaksin.

Baca juga: Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM Timor Tengah Utara Perihal Penerbitan NIPPPK Peserta Seleksi 2023

Di sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rabies masih minim. Pada umumnya, masyarakat mulai cemas ketika korban gigitan mulai menunjukkan gejala terinfeksi rabies.

Ia menyebut Kabupaten Timor Tengah Utara berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies. Status tersebut ditetapkan berdasarkan angka kematian dan kasus HPR yang meningkat signifikan beberapa waktu terakhir

"Kabupaten Timor Tengah Utara KLB Rabies,"ujarnya.

Dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi NTT beberapa waktu lalu, kata Juandi, segala bentuk kekurangan dalam penanganan rabies akan diajukan untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov NTT.

Secara khusus di Kabupaten Timor Tengah Utara, Juandi meminta jajarannya agar sigap mengantisipasi kasus rabies. Secara khusus di daratan Pulau Timor, daerah terparah rabies adalah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten TTS.

Pemerintah Provinsi NTT juga meminta agar Pemkab harus menyampaikan berbagai kekurangan di daerah. Hal ini bertujuan agar penanganan rabies ini harus benar-benar dilaksanakan secara tuntas.

Dikatakan Juandi, apabila Pemda TTimor Tengah Utara mengambil langkah ekstrem dengan mengeksekusi HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara maka akan ada tantangan yang luar biasa.

Oleh karena itu, orang nomor satu Kabupaten Timor Tengah Utara ini meminta agar anjing peliharaan milik warga harus diikat atau dikandangkan.

Menindaklanjuti hal ini, dalam waktu dekat, Pemda Timor Tengah Utara akan mengeluarkan instruksi atau perda tentang penanganan terhadap anjing untuk mencegah rabies.

"Setelah divaksin dan diikat anjing-anjing itu,"ucapnya.

Pasca instruksi atau perda tersebut dikeluarkan dan apabila anjing-anjing itu tidak diikat dan ditemukan berkeliaran di jalan maka, salah satu langkah yang akan ditempuh yakni dimatikan.

Pasalnya, anjing-anjing yang berkeliaran tersebut berpotensi menular rabies kepada manusia maupun hewan peliharaan yang lain. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara mengatakan, Rabies merupakan penyakit yang mematikan. Namun, penyakit ini bisa diantisipasi atau ditekan dengan baik sehingga tidak terjadi kematian.

Rabies bisa dicegah dengan pemberian vaksin antirabies kepada setiap gigitan HPR. Sehingga tidak ada satu alasan pun untuk masyarakat yang digigit HPR tidak mau untuk divaksin.

Jika di puskesmas tersebut tidak terdapat vaksin, lanjut Robert, masyarakat bisa meminta petugas setempat untuk dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki Vaksin Antirabies.

Semestinya masyarakat harus divaksin pada hari dimana mereka digigit anjing. Vaksin antirabies diberikan sebanyak tiga kali. Hari pertama dua suntikan, hari ketujuh 1 suntikan dan hari kedua puluh satu 1 suntikan.

Vaksin antirabies ini diberikan untuk mencegah manifestasi klinis dari rabies. Apabila vaksin antirabies ini diberikan kepada korban gigitan maka, Robert meyakini, masyarakat bisa terhindar dari bahaya kematian akibat rabies.

Pasalnya, pengobatan atau perawatan luka bekas gigitan HPR tidak menjamin bahwa korban gigitan akan sembuh atau terhindar dari penularan virus HPR. Namun, vaksinasi adalah sesuatu yang penting untuk mencegah penularan rabies. Karena masa inkubasi virus rabies berkisar dalam kurun waktu 2 minggu sampai 2 tahun.

Jika tidak diberikan vaksin antirabies rabies, kuman akan merambat menuju ke otak selama masa inkubasi tersebut. Apabila kuman telah mencapai otak dan merusak otak maka akan berakibat kematian.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEW

Berita Terkini