Kabar Artis

Krisdayanti Segera Akhiri Tugas di DPR RI, Segini Uang THR Terakhir Ibunda Aurel Hemansyah

Penulis: Alfred Dama
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Krisdayanti akan mengakhiri tugas di DPR RI

POS KUPANG.COM -- Krisdayanti segera mengakhiri masa tugasnya sebagaia Anggota DPR RI.

Ibunda Aurel Hermansyah itu tak lolos dalam sevaga Caleg untuk Periode 2024-2029 sehigga harus meninggalkan kuris senayan

Meski demikian, mantan istri Anang Hermansyah yang kini menjadi istri Raul Lemos akan menerima uang pensiusnh dari negara

Tahun ini menjadi periode terakhir Kris Dayanti menjadi anggota DPR RI. Nasibnya berbeda dengan artis petahana lainnya seperti Mulan Jameela dan Kris Dayanti di pileg 2024.

Meski begitu, Krisdayanti masih bisa menikmati uang THR terakhir dalam masa jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Sebelumnya, Krisdayanti yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 gagal kembali terpilih di Pileg 2024 ini.

Baca juga: Krisdayanti Siapkan Rencana Ini Usai Tak Lagi Masuk DPR RI, Raul Lemos Tak Diizinkan 1 Hal ini

Hal serupa juga dialami Venna Melinda yang pernah jadi anggota DPR RI pada periode 2009-2014.

Kemudian, Ingrid Kansil yang pernah menjadi anggota DPR RI pada 2009-2014 juga kembali gagal terpilih.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Pelawak Komar yang pernah duduk di DPR RI pada periode 2004-2009, juga kembali gagal pada pemilu kali ini.

Sementara, Kris Dayanti akan meninggalkan gedung DPR di akhir masa jabatannya setelah Anggota DPR RI terpilih tahun 204-2029 dilantik.

Diketahui, Krisdayanti yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-224, gagal merebut kursi wakil rakyat.

Lantaran, ia kalah suara dibandingkan dua rekannya dari PDIP, Ahmad Basarah dan Andreas Eddy Susetyo, di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V.

Baca juga: Krisdayanti Marahi Aurel Hermansyah Gegara Ini, Istri Atta Halilintar : Pegal Tau, Sesak

Di dapil Jatim V sendiri, PDIP berhasil mendapatkan dua kursi di Senayan.

Terlepas dari itu, aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti-nanti.

Tak hanya ASN, Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Anggota DPR RI juga mendapatkannya.

Dilansir dari Kompas.id, jika merujuk ketentuan besaran gaji presiden berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni Ketua DPR RI sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Berarti, gaji Jokowi mencapai Rp 30,24 juta degan perhitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.

Demikian halnya juga wakil presiden.

Baca juga: Aurel Hermansyah Digosipkan Hamil Lagi Gegara Foto In, Krisdayanti Langsung Bantah

Gaji Ma'ruf Amin mencapai Rp 20,16 juta per bulan dengan perhitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Bukan hanya gaji yang dikantongi presiden dan wakil presiden.

Mereka juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam keputusan presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang perubahan atas Kepres 168 tahun 2000.

Tunjangan presiden sebesar Rp 32,5 juta per bulan sementara wakil presiden dapat tunjangan Rp 22 juta per bulan.

Perhitungan tersebut di luar dari tunjangan kinerja sebesar 50 persen dan tunjangan lainnya.

Setidaknya, Jokowi mengantongi THR sebesar Rp 62,74 juta dan Wakil Presiden sebesar Rp 42,16 juta.

Menteri dan Anggota DPR Juga Dapat
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024, THR akan dicairkan pada H-10 Lebaran.

Apabila Lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka tanggal 1 April THR akan dicairkan.

Baca juga: Krisdayanti Dihujani Kata Mesra Penuh Cinta dari Sang Suami : Bunga Indah Aku Mencintaimu

Nah, aparatur negara pun berhak mendapatkannya. Aparatur negara, meliputi:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya, penerima uang tunggu dan yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

Aparatur Negara termasuk Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim ad hoc.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan atau

Baca juga: Mantan Suami Krisdayanti Ingin Punya Anak Lagi Padahal Sudah Punya 2 Cucu, Ashanty Bereaksi

4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

Baca juga: Krisdayanti Dihujani Kata Mesra Penuh Cinta dari Sang Suami : Bunga Indah Aku Mencintaimu

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang- Undang.

Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan d. Pensiunan Pejabat Negara.

Besaran THR Menteri
Besaran gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir

Selain gaji, para menteri negara tentu akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.

Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Bila ditotal seorang Menteri negara, bisa membawa pulang THR sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung komponen tunjangan melekat lainnya.

Besaran THR Anggota DPR
Diketahui, besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Dalam catatan detikcom, sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Sebut saja ada tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Kemudian ada juga tunjangan lain yang diterima DPR antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.

Dengan begitu, berdasarkan perhitungan komponen THR tahun ini, setiap Anggota DPR setidaknya dapat menerima Rp 13,2 juta (Rp 4.200.000 + Rp 9.700.000).

Meski begitu, hitungan ini belum memasukkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.*

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Seabgian Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id 

Berita Terkini